Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Ada 47 Jabatan Struktural di Pemkot Depok Kosong

Kisar Rajaguguk
23/3/2021 22:06
Ada 47 Jabatan Struktural di Pemkot Depok Kosong
Kepala BKPSDM Kota Depok Supian Suri(MI/Kisar Rajagukguk)

LEBIH 47 kursi jabatan eselon II, III dan IV kosong di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri menyampaikan kosongnya 47 jabatan struktural karena banyak pejabat yang memasuki pensiun. Bahkan meninggal dunia dan dipecat tidak hormat.

Jabatan kosong mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Asisten Daerah, Staf Ahli Wali Kota, Kepala Dinas, Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala bidang, Kepala Seksi, Camat dan Lurah.

Supian menjelaskan, kosongnya 47 kursi jabatan eselon II, III dan IV membuat bertambahnya kerja pejabat yang menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt).

" Ada sekitar 47 kursi jabatan struktural yang hingga kini masih kosong, hal ini karena banyak pejabat yang masuk usia pensiun, dan yang meninggal dunia dan dipecat," katanya, Selasa (23/3).

Ia pun menuturkan, dalam waktu dekat ini akan mengisi 47 kursi jabatan kosong tersebut, agar organisasi perangkat daerah (OPD) bisa bekerja maksimal.

" Tidak lama lagi akan dilakukan pelantikan untuk mengisi jabatan Sekda, Asisten Daerah, Staf Ahli Wali Kota, Kepala Dinas, Sekretaris OPD, Kepala bidang, Kepala Seksi, Camat dan Lurah yang masih kosong, " ujarnya.

Supian berharap kepada semua aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki potensi dan sudah sesuai dengan persyaratan untuk menunjukkan kinerjanya dengan baik.

" Saya minta ASN bekerja inovatif, tidak hanya bekerja tapi juga bisa melakukan inovasi-inovasi baru dalam menjalankan tugasnya, " pintanya.

Dia pun terus memotivasi para pegawai yang mengisi jabatan sebagai Plt agar tetap menjaga performance kinerjanya, jangan sampai terhambat. " Kita terus memotivasi supaya melaksanakan program-program kerjanya, " tutur dia.

Supian menjelaskan ada faktor yang menjadi penyebab kekosongan perangkat daerah yakni karena Pilkada, dimana Kota Depok tahun 2020 menghelat Pilkada untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sesuai ketentuan, enam bulan sebelum pilkada dan enam bulan sesudah pilkada tidak boleh ada mutasi.

Kepala Keasistenan Tim 6 Riksa Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Sobirin mengatakan, jabatan kosong di Kantor Pemkot Depok perlu diisi agar roda pemerintahan tidak terganggu.

" BKPSDM Kota Depok harus mulai mempersiapkan pejabat yang memenuhi syarat untuk ikut lelang jabatan (Open Bidding) calon Sekda dan Kepala Dinas, " katanya.

Calon Sekda diperlukan yang bisa mengikuti ritme kerja Wali Kota, harus siap 24 jam, loyal, pekerja keras dan visioner.

" Demikian dengan Kepala OPD yang berkinerja buruk perlu dievaluasi, untuk apa dipertahankan kalau kinerjanya tak memuaskan publik, " tegas Sobirin (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya