Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pemprov DKI Tunggu Kebiijakan Resmi Kemenhub Soal Mudik

 Putri Anisa Yuliani
18/3/2021 16:06
Pemprov DKI Tunggu Kebiijakan Resmi Kemenhub Soal Mudik
alon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu kebijakan resmi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan soal diizinkannya kembali mudik bagi masyarakat pada lebaran nanti.

Kepala Satuan Pelaksana Operasi Terminal Pulogebang Afif Muhroji mengatakan pihaknya belum melakukan langkah lebih lanjut terkait arus mudik lebaran 2021. Sebabnya, hingga kini belum ada petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kemenhub sebagai upaya pencegahan penularan covid-19 bagi warga yang hendak mudik menggunakan angkutan umum.

Petunjuk teknis ini penting sebab meski program vaksinasi sudah berjalan, wabah pandemi covid-19 masih belum tertangani dan langkah-langkah pencegahan covid-19 masih harus dilakukan. 

"Itu kan baru statement Pak Menhub dalam raker dengan DPR RI, kita tetap menunggu kebijakan/aturan tertulis yang jelas sebagai dasar/acuan apakah itu dalam bentuk Instruksi Menhub atau Surat Edaran Menhub/Dirjen Perhubungan Darat dan Pergub/Kepgub Provinsi DKI Jakarta," kata Afif saat dihubungi, Kamis (18/3).

Meskipun demikian, ia menegaskan hingga saat ini protokol kesehatan tetap berjalan baik di Terminal Pulo Gebang. Baik penumpang maupun awak bus antar kota antar provinsi (AKAP) harus mengenakan masker dan menjaga jarak. Pembatasan penumpang sebanyak 50%. Ketika penumpang masuk ke terminal pun dilakukan pengecekan suhu 

"Kita tetap mengutamakan prokesnya," jelas Afif.

Sebelumnya, pemerintah pusat pernah melarang masyarakat untuk mudik. Bersamaan dengan itu, Pemprov DKI Jakarta pun memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi warga yang bekerja di 11 sektor esensial yang boleh melakukan perjalanan keluar kota.

Bagi warga yang tidak memiliki SIKM akan dilarang untuk berpergian keluar kota atau bila tiba dari luar kota akan diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di lokasi-lokasi yang telah ditentukan berdekatan dengan terminal.

Namun, usai setahun melarang warga keluar kota, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan DPR RI mengatakan pihaknya akan melunak dengan memperbolehkan warga mudik. (Put/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya