Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum (Ketum) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengeklaim bahwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilaporkan terhadap dirinya tidak berlanjut. Kasus itu diselesaikan usai bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran pada Rabu, 17 Maret 2021.
"Bapak Kapolda memberikan (arahan) untuk tidak dilanjut (laporannya)," kata Nining saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/3).
Menurut Nining pihaknya hanya gagal komunikasi dengan Polda Metro Jaya, terkait perubahan lokasi demo yang sejatinya dilakukan di depan Gedung DPR, Jakarta. Nining pun telah menjelaskan lokasi diubah karena anggota dewan sedang reses.
Selanjutnya, Nining mengaku telah menyampaikan ke Irjen Fadil jika massa telah mematuhi dengan ketat aturan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer.
Nining dan organisasi buruh lainnya menyuarakan terkait hak buruh pada hari International Woman Day, Senin, 8 Maret 2021 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Menurut Nining tuntutan para buruh itu mendapat apresiasi dari Kapolda Fadil.
Baca juga : Sadikin Aksa Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
"Dia memberikan apresiasi, tidak ada yang kemudian untuk membungkam suara, kayak gitu. Itu sudah dijelaskan dari pihak (polisi). Bagi kita, ya terima kasih atas komunikasi dan kerja sama yang baik," ungkap Nining.
Nining menyebut dalam pertemuan dengan Kapolda, hadir pula Wakapolda Brigjen Hendro Pandowo berserta penyidik dari Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum. Pertemuan itu dalam rangka memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan perubahan lokasi demontrasi.
"Saya menyadari betul namanya pihak kepolisian dia mengkhawatirkan keamanan begitu ya hanya klarifikasi bukan penyelidikan," jelas Nining.
Sebelumnya, Nining dan kawan-kawan dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut unjuk rasa itu. Nining beserta koordinator organisasi buruh lainnya diduga melanggar protokol kesehatan.
Nining dan kawan-kawan dilaporkan melanggar Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP. (OL-2)
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monasĀ
RIBUAN buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, hari ini. Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved