Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Umum (Ketum) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengeklaim bahwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilaporkan terhadap dirinya tidak berlanjut. Kasus itu diselesaikan usai bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran pada Rabu, 17 Maret 2021.
"Bapak Kapolda memberikan (arahan) untuk tidak dilanjut (laporannya)," kata Nining saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/3).
Menurut Nining pihaknya hanya gagal komunikasi dengan Polda Metro Jaya, terkait perubahan lokasi demo yang sejatinya dilakukan di depan Gedung DPR, Jakarta. Nining pun telah menjelaskan lokasi diubah karena anggota dewan sedang reses.
Selanjutnya, Nining mengaku telah menyampaikan ke Irjen Fadil jika massa telah mematuhi dengan ketat aturan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer.
Nining dan organisasi buruh lainnya menyuarakan terkait hak buruh pada hari International Woman Day, Senin, 8 Maret 2021 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Menurut Nining tuntutan para buruh itu mendapat apresiasi dari Kapolda Fadil.
Baca juga : Sadikin Aksa Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
"Dia memberikan apresiasi, tidak ada yang kemudian untuk membungkam suara, kayak gitu. Itu sudah dijelaskan dari pihak (polisi). Bagi kita, ya terima kasih atas komunikasi dan kerja sama yang baik," ungkap Nining.
Nining menyebut dalam pertemuan dengan Kapolda, hadir pula Wakapolda Brigjen Hendro Pandowo berserta penyidik dari Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum. Pertemuan itu dalam rangka memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan perubahan lokasi demontrasi.
"Saya menyadari betul namanya pihak kepolisian dia mengkhawatirkan keamanan begitu ya hanya klarifikasi bukan penyelidikan," jelas Nining.
Sebelumnya, Nining dan kawan-kawan dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut unjuk rasa itu. Nining beserta koordinator organisasi buruh lainnya diduga melanggar protokol kesehatan.
Nining dan kawan-kawan dilaporkan melanggar Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP. (OL-2)
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Kelima anggota grup K-pop NewJeans menggelar konferensi pers darurat untuk mengumumkan keputusan penting mereka—mengakhiri kontrak eksklusif dengan agensi ADOR.
Beberapa unsur kelompok masyarakat yang terlibat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 adalah kalangan buruh. Mereka turut mengikuti defile bersama,
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved