Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan yang Jadi Pabrik Ekstasi

Sumantri
17/3/2021 15:53
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan yang Jadi Pabrik Ekstasi
Polres Tangerang menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam penggerebekan rumah produksi narkoba.(Antara)

POLRES Kota Tangerang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan Mekar Sari 2, Kecamatan Panongan, Tangerang, Banten, pada Selasa (16/3) malam.

Selain mengamankan dua orang tersangka, yakni RA (33) dan MNK (24), petugas juga menemukan sejumlah barang bukti bahan pembuatan narkoba yang diduga ekstasi.

"Kami juga mengamankan beberapa bahan yang diduga merupakan bahan baku membuat ekstasi," jelas Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Rabu (17/3).

Adapun sembilan bahan baku ekstasi tersebut, yaitu ekstasi merek punisher abu-abu sebanyak 290 butir, merek henieken biru sebanyak 577 butir dan henieken merah sebanyak 624 butir.

Baca juga: Buntut Kapolsek Pesta Narkoba, Propam Gencarkan Tes Urine

Lalu, shell hijau sebanyak 208 butir, henieken hijau sebanyak 27 butir, piramid alien sebanyak 30 butir, logo barca sebanyak 40 butir, logo barca navy sebanyak 50 butir dan merek granat biru sebanyak 4 butir.

"Total barang itu sebanyak 1.850 butir ekstasi berbagai jenis atau merek," imbuh Wahyu.

Pengerebekan berawal dari kecurigaan polisi dengan kendaraan jenis sedan yang diparkir tidak jauh dari rumah kontrakan tersebut. Saat didekati, dua orang yang berada di dalam mobil, yakni tersangka RA dan MNK, membuang dua bungkus plastik yang ternyata berisi 200 butir ekstasi.

Baca juga: Napi Rutan Salemba Produksi Ekstasi Malam Hari

Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka dan melakukan interogasi. Kedua tersangka mengaku bahwa ekstasi baru saja diambil dari rumah yang dijadikan tempat produksi.

Kasus ini masih dalam pengembangan bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Selain itu, pihaknya juga akan membawa bahan yang ditemukan ke Laboratorium Forensik Mabes Polri.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," papar Wahyu.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya