Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Ditangkap, Sindikat Pemalsu Materai, Rugikan Negara Rp37 Miliar

Rahmatul Fajri
17/3/2021 14:30
Ditangkap, Sindikat Pemalsu Materai, Rugikan Negara Rp37 Miliar
Materai palsu(Antara)

SAT Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta menangkap sindikat pemalsu materai Rp6 ribu dan Rp10 ribu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yakni SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR. Sedangkan satu tersangka lainnya, MSR kini berstatus sebagai buron.

"Diamankan di Bekasi Barat tempat mereka memalsukan materi palsu ini," kata Yusri, ketika konferensi pers di Polres Bandara Soekarno Hatta, Rabu (17/3).

Yusri menjelaskan ketujuh tersangka itu memiliki perannya masing-masing. Ia mengatakan ASR merupakan otak di balik sindikat ini. ASR kini sedang menjalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat dengan kasus serupa.

Kemudian, tersangka WID merupakan istri ASR yang berperan menjual materai palsu itu di media sosial dan mengirimnya kepada pembeli.

"Dia yang mengelola satu akun untuk memasarkan barang palsu ini di media sosial. Cuma pintarnya dia, setiap memasarkan dan ada yang membeli 2, 3 atau 4 kali mengubah akunnya untuk menghindar dari pelacakan aparat," kata Yusri.

Selain itu, tersangka SRL berperan membuat yang dibantu SNK merupakan desainer dan HND yang berperan menyiapkan hologram agar terlihat seperti asli. Kemudian, BST merupakan pembeli materai palsu tersebut.

Sementara itu, tersangka MSR yang kini menjadi DPO berperan membuat lubang dalam lembaran materai tersebut.

Baca juga : Polisi Tangkap 7 Anggota Sindikat Pemalsu Buku Nikah

Yusri mengatakan sindikat ini tergolong canggih, karena bisa memalsukan materai Rp10 ribu yang baru saja beredar pada Januari 2021. Ia mengatakan para tersangka belajar secara otodidak dan pernah bekerja di sebuah percetakan. Selain itu, para tersangka telah beraktivitas selama lebih dari tiga tahun dan ditaksir telah merugikan negara sekitar Rp37 miliar.

"Dari total semuanya yang tersedia sekarang dengan materi Rp10 ribu juga sekitar hampir Rp 13 miliar. Tapi, kita dalam lagi, mereka sudah tiga setengah tahun dengan bekerja memalsukan materai Rp6 ribu ini total kerugian negara Rp37 miliar lebih," kata Yusri.

Yusri mengatakan ke depannya kepolisian akan bekerja sama dengan Ditjen Pajak dan Perum Peruri untuk membuat sebuah tim yang akan terus berkoordinasi demi mencegah kejahatan yang sama terulang kembali.

"Jangan sampai kejadian ini berulang-ulang. Ini ada musimnya, bekerja sama mengungkap untuk mengantisipasi kejadian ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 253 KUHP tentang memalsukan materai dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Lalu, Pasal 257 KUHP tentanng memakai, menjual, menawarkan meterai, tanda atau merek palsu dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kemudian, Pasal 24 dan Pasal 25 UU No 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dengan ancaman penjara tujuh tahun dan denda paling Rp500 juta. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya