Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Tangkap 7 Anggota Sindikat Pemalsu Buku Nikah

Yurike Budiman
17/3/2021 11:18
Polisi Tangkap 7 Anggota Sindikat Pemalsu Buku Nikah
Ilustrasi--Pasutri menunjukkan buku nikah saat itsbat nikah massal di Gedung Indoor Basket, GOR Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat.(ANTARA/Arif Firmansyah)

UNIT Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap tujuh pelaku sindikat pemalsu buku nikah. Sindikat ini merupakan jaringan Jakarta-Subang yang telah beroperasi sejak 2015.

"Ada informasi dari masyarakat, kemudian didalami anggota bahwa telah terjadi transaksi penjualan buku nikah di daerah Marunda," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (16/3).

Berbekal laporan tersebut, polisi menyelidiki lokasi transaksi yang dilakukan di Rumah Susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Polisi menangkap seorang pelaku pemalsu buku nikah berinisial S.

Baca juga: Ayah Aniaya Anak Kandung Berumur 7 Bulan di Depok

"Anggota mengamankan seorang pelaku yang diduga sering menjual buku nikah. Darinya disita dua buah buku nikah (yang sudah terisi)," kata Guruh.

Tersangka S berperan sebagai perantara yang menjual langsung buku nikah kepada konsumennya. Usai melakukan pengembangan, polisi menangkap tiga pelaku lainnya yakni AH, A, serta BS di Cilincing.

Sementara, tiga pelaku lain yaitu S, Y, dan K, ditangkap di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.

Guruh mengatakan sindikat ini sudah mengedarkan sebanyak 500 buku nikah palsu di Jakarta dan Bekasi, selama beroperasi.

Diketahui, konsumen yang memesan buku nikah palsu merupakan pasangan suami istri yang menikah siri. Tidak hanya itu, banyak juga yang menggunakannya untuk mengurus sejumlah dokumen.

"Dari pengungkapan ini, kami menyita 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, mesin cetak, tinta dan 90 stiker hologram berlambang garuda," kata Guruh.

Atas perbuatan mereka, ketujuh pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya