Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya melarang jajarannya untuk mengawal konvoi motor gede, mobil mewah, dan pesepeda. Hal itu dilakukan agar tidak ada kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
"Pengawalan yang dilakukan polisi itu sering menimbulkan kecemburuan masyarakat. Oleh sebab itu, saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mobil mewah, dan rombongan pesepeda," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3).
Sambodo mengatakan pengawalan bisa dilakukan kepada pihak yang prioritas, seperti dalam event olahraga yang harus mengawal para atlet. "Kecuali untuk memang mereka kegiatan olahraga yang memang itu atlet, ya itu kita kawal," kata Sambodo.
Sebelumnya, polisi menilang pengendara Porsche 911 di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (12/3). Pengendara mobil sport tersebut diduga ugal-ugalan saat mengikuti konvoi yang dikawal petugas bermotor dari Dinas Perhubungan.
Menanggapi hal itu, ia menegaskan ada pihak prioritas yang mendapatkan pengawalan. Selain itu, hanya Polri yang bisa menghentikan kendaraan lain saat melakukan pengawalan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 135 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam pengawalan terkadang memang harus menghentikan kendaraan orang lain. Itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri dan petugas lain yang diberikan dalam UU, misalnya pengawalan presiden dan wapres yang dari POM TNI kan terlibat," kata Sambodo. (OL-14)
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polda Jateng juga mengimbau pendukung klub maupun pecinta sepak bola untuk tidak menonton langsung di stadion. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan.
Penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada 3 November.
Penanaman bibit pohon keras dan buah dilakukan jajaran Polresta Cirebon di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon,
Seusai menjalani perawatan di rumah Sakit Siloam Purwakarta, Adliya Waher, 15, pelajar SMK, akhirnya meninggal dunia.
Daerah yang menjadi fokus kebanyakan merupakan wilayah objek wisata. Di antaranya Puncak, Bandung, Lembang, Ciwidey dan Pangandaran
Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang miras oplosan di Tasikmalaya dan mengamankan 3 orang dan beberapa barang bukti lainnya.
Polisi akan memberikan tindakan tegas jika menemukan warga yang tetap melakukan sahur on the road.
Tiga dari lima tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kota Tasikmalaya, ditembak Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved