Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PKS Desak Pimpinan DPRD DKI Jual Saham Bir

Hilda Julaika
12/3/2021 16:10
PKS Desak Pimpinan DPRD DKI Jual Saham Bir
Sejumlah minuman berjajar di dekat stiker pemberitahuan pembelian alkohol hanya untuk di bawa pulang di salah satu minimarket, Jakarta.(Antara/M Agung Rajasa.)

FRAKSI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan segera mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD DKI terkait dengan pelepasan saham bir di PT Delta Djakarta. Pasalnya Pemprov DKI sudah melayangkan empat surat permohonan izin pelepasan saham bir tersebut ke DPRD DKI tapi Ketua DPRD DKI menolak permohonan tersebut.

"Dari awal kami setuju untuk pelepasan saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta. Dalam waktu dekat kami akan bersurat kepada pimpinan dewan untuk mendesak agar segera diadakan rapat tentang hal ini. Belum pernah ada rapat tentang hal ini padahal pemprov sudah empat kali menyurati dewan," ujar anggota DPRD DKI dari Fraksi PKS Abdul Aziz, Jakarta, Jumat (12/3).

Ketua Komisi B DPRD DKI itu juga menyerukan fraksi lain untuk mengirimkan surat agar pembahasan bisa segera dilakukan. Pasalnya sudah terdapat lima fraksi yang mendukung pelepasan saham bir ini. Abdul pun menekankan kembali pertimbangan dicabutnya kepemilikan saham Pemprov DKI di perusahaan bir tersebut.

"Mengenai saham Pemprov DKI di PT Delta harus dilihat dari berbagai sisi. Apakah Pemprov diuntungkan dengan saham ini? Jelas diuntungkan dari sisi ekonomi tapi dari sisi lain dampak negatifnya juga harus diperhitungkan. Dampak sosial, budaya, kesehatan, keamanan, dan lain-lain yang semua negatif," tegasnya.

Abdul mengatakan miras menjadi pemicu terjadinya perbuatan kriminal. Hal ini juga harus merujuk pada tupoksi pemerintah yang menurut pembukaan UUD 1945 mesti membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

"Apakah Pemprov sudah memenuhi syarat tersebut bila memiliki saham di perusahaan yang memproduksi miras? Tentu tidak, bahkan melanggar pembukaan UUD 1945," jelasnya.

Menurutnya, investasi tersebut bisa dialihkan pada perusahaan yang membawa dampak positif bagi masyarakat seperti air bersih, penanganan limbah, dan transportasi. "Dan satu hal lagi ini merupakan janji Gubernur yang sudah dimasukan dalam RPJMD, yang menjadi kewajiban Pemprov DKI termasuk dewan untuk mewujudkannya," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya