Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pencabutan Izin Usaha Brotherhood, Ini Tanggapan Satpol PP

Rahmatul Fajri
01/3/2021 15:11
Pencabutan Izin Usaha Brotherhood, Ini Tanggapan Satpol PP
Pencabutan izin usaha(Ilustrasi)

IZIN usaha kafe dan bar Brotherhood terancam dicabut, karena saat razia protokol kesehatan yang dilakukan jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (28/2) dini hari WIB ditemukan adanya pengunjung positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin tak menampik adanya ancaman pencabutan izin usaha Brotherhood setelah kejadian itu.

Pada Pasal 54 Pergub DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Usaha Pariwisata, setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

"Kalau yang masalah narkobanya, jika benar terjadi transaksi di sana, kegiatannya di sana, maka bisa terancam sanksi ditutup permanen sekaligus dicabut izin usahanya," kata Arifin, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (1/3).

Meski demikian, Arifin mengatakan untuk pencabutan izin usaha terhadap Brotherhood itu masih diproses oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Ia mengatakan setelah didalami oleh Dinas Pariwisata, maka nantinya Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta yang membatalkan surat izin usaha tersebut.

"Karena nanti yang membatalkan surat izinnya itu Dinas PTSP atas dasar permintaan dari Dinas Pariwisata yang sedang didalami terkait dengan pelanggaran narkobanya," kata Arifin.

Lebih lanjut, Arifin mengatakan sampai saat ini Brotherhood telah disegel dan dipasang garis polisi. Ia mengatakan Brotherhood saat ini masih disanksi dilarang beroperasi sementara waktu.

"Saat ini sedang dicek Satpol PP wilayah, sudah pernah melakukan penindakan pelanggaran atau tidak. Kalau tidak ada pelanggaran, maka sanksinya maksimal 3x24 jam," kata Arifin.

Baca juga : Polda Metro Gelar Perkara Soal Millen Cyrus Positif Benzo

Sebelumnya, kafe Brotherhood Gunawarman, Jakarta Selatan disegel karena melanggar protokol kesehatan. Kafe tersebut melanggar aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dengan beroperasi melewati pukul 21:00 WIB.

"Untuk malam ini Satpol PP akan menindak tegas akan disegel," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Kafe Brotherhood, Jakarta Selatan, Minggu (28/2) dini hari.

Mukti mengatakan jika dilihat dari luar, kafe tersebut tampak gelap dan tak memperlihatkan ada aktivitas. Namun, saat dicek lebih lanjut ada puluhan pengunjung dalam kafe tersebut. Ternyata pihak kafe juga membuka pintu di sisi lainnya. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas.

"Kami mendapatkan di Brotherhood awal mulanya tempatnya tertutup gelap seolah-olah tidak ada kegiatan. Namun ternyata dia buka pintu samping. Itu namanya sepandai-pandainya tupai melompat dia akan ketahuan juga. Namanya maling pasti ketahuan," ujar Mukti.

Polisi lalu melakukan tes urine kepada pengunjung kafe tersebut. Total ada empat orang dinyatakan positif narkotika. Selebgram Millen Cyrus bersama dua temannya dinyatakan positif benzodiazepine. Sedangkan, satu orang pengunjung diketahui positif amfetamin.

Keempat orang tersebut kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, atas temuan penyalahgunaan narkoba itu, Mukti mengatakan kafe tersebut turut akan dipasangi garis polisi.

"Kita pasang police line juga karena ada narkotika di sini," imbuh Mukti. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik