Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
POLDA Metro Jaya (PMJ) akan menggelar perkara terkait kasus selebgram Millen Cyrus usai dirinya kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Millen diamankan untuk kali kedua dengan kasus yang sama pada Minggu (28/2) dini hari.
"Hari ini kita gelar perkara," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Senin (1/3).
Mukti menyebut Millen sudah diperiksa oleh dokter langganannya dan keterangannya akan diambil untuk gelar perkara hari ini.
"Sudah diperiksa sudah diambil keterangan hari ini mau gelar perkara dulu untuk tentukan apa dia bisa jadi tersangka atau dia bisa dirawat," ungkap Mukti.
Baca juga : Polisi Bakal Lakukan Evaluasi Terkait Virtual Police
Sebelumnya, Millen Cyrus diamankan Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat menggelar razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Minggu (28/2) dini hari. Hasil pemeriksaan urine Millen Cyrus mengandung Benzodiazepine.
Penangkapan ini menjadi kedua kalinya Millen berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020.
Saat itu penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. (OL-2)
Pemerintah diminta berhati-hati dalam menerapkan program rehabilitasi terhadap pengguna narkoba. Sebab, rentan ditunggangi oleh oknum aparat penegak hukum tidak bertanggung jawab.
Penegasan ini disampaikan Listyo saat membahas pengawasan bagi mantan pengguna narkoba yang bebas dengan upaya keadilan restoratif atau restorative justice.
Polisi menemukan kandungan narkotika pada jasad wanita berinisial YY (46) yang mayatnya ditemukan membusuk tanpa busana dalam kamar mandi
Manajemen Kloud Sky Dining & Lounge di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, memberikan klarifikasi terkait penggerebekan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
BNN memperingatkan masuknya narkoba jenis NPS di Indonesia.
Poengky mendorong tindakan tegas kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana narkoba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved