Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk menyelesaikan kasus penyerangan laskar FPI terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Hal itu disampaikan Listyo saat melantik sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri pada Rabu (24/2) ini.
"Khusus kepada kami, beliau (Kapolri) menekankan untuk mewujudkan transformasi Polri di bidang penegakan hukum. Demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, menuju Polri yang presisi," tutur Agus.
Baca juga: Komjen Agus Resmi Jabat Kabareskrim
Selain itu, pihaknya juga diminta menuntaskan persoalan laskar FPI. Dalam hal ini, melaksanakan usulan dari Komnas HAM. "Mohon waktu mudah-mudahan apa yang menjadi arahaan Pak Kapolri kepada kami, untuk pengembangan kasus dan mewujudkan penegakkan hukum berkeadilan," pungkasnya.
Kapolri mengingatkan Kabareskrim baru agar tidak ada lagi kesan dari masyarakat bahwa hukum seolah tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hal itu disampaikan Kapolri seusai melantik Agus sebagai Kabareskrim Polri dan pejabat lainnya.(OL-11)
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved