Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Nekat, Penipu ini Beraksi di Markas Polda Metro Jaya

Rahmatul Fajri
18/2/2021 19:08
Nekat, Penipu ini Beraksi di Markas Polda Metro Jaya
Ilustrasi penipuan(Ilustrasi)

SUB Direktorat 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya membekuk Rizky atau RMP yang berpura-pura sebagai polisi untuk menipu JW. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku mengaku sebagai polisi yang bertugas di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. 

Pelaku kemudian menghubungi JW yang akan menjual ponsel Iphone 11 senilai Rp10 juta pada Jumat (5/2). Mereka lalu bertemu keesokan harinya di kantin Polda Metro Jaya untuk melakukan negosiasi.

"Dia melakukan kejahatan di area Polda Metro Jaya. Motivasinya dilakukan di sini adalah lebih mudah bagi korban dan lebih percaya terhadap si pelakunya," kata Yusri ketika konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/2).

Yusri mengatakan saat negosiasi, tersangka meminjam ponsel yang akan dibeli dari korban dan berpura-pura mengecek di gedung Direktorat Narkoba. Pelaku meninggalkan tas atau ransel yang di bawa untuk membuat korban percaya. 

Baca juga : Polisi Tetapkan Jennifer Jill Tersangka Kasus Narkoba

Namun, setelah 30 menit korban menunggu, tersangka tak kunjung menampakkan batang hidungnya. Merasa telah ditipu, korban melapor ke polisi.

Polisi lalu menyelidiki laporan korban dan menangkap tersangka yang merupakan karyawan swasta di salah satu perusahaan di Jakarta itu.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan tersangka karena berani berbuat kriminal di lingkungan Polda Metro Jaya. Selain itu, polisi juga mendalami berapa kali pelaku beraksi sebagai polisi gadungan untuk menipu korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman p empat tahun penjara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik