Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN menetapkan artis Jennifer Jill sebagai tersangka kasus narkoba, meski hasil tes urine negatif mengonsumsi narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan bahwa Jennifer ditetapkan sebagai tersangka karena menyimpan narkoba saat diciduk petugas.
Jennifer dipersangkakan Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, yang menyebut setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca juga: Helena Lim Diduga Palsukan Dokumen Agar Divaksin
"Untuk saat ini, penyidik dalam melakukan pemeriksaan. Dasarnya apa? Kepemilikan narkotika sebagaimana diatur UU Nomor 35 Tahun 2009," ujar Ronaldo kepada wartawan, Kamis (18/2).
Pihaknya membawa Jennifer ke Puslabfor Mabes Polri Sentul, Bogor, untuk pemeriksaan rambut. Tujuannya untuk mendeteksi kandungan zat kimia, termasuk narkoba, di dalam tubuh Jennifer.
"Betul negatif. Maka hari ini kami lakukan pemeriksaan spesimen rambut. Itu keterangan yang bisa saya sampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan sampai saat ini," pungkas Ronaldo.
Baca juga: Setelah Tanah Abang, DKI Segera Vaksinasi Pedagang di Pasar Lain
Sementara itu, suami Jennifer, Ajun Perwira, serta anak Jennifer, yakni Philo, masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Saudara Ajun dan saudara Philo itu kita masih periksa sebagai saksi. Jadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah saudari JJ," imbuhnya.
Diketahui, Jennifer Jill diamankan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa (16/2) sore. Selain Jennifer, suami dan anaknya juga ikut diamankan polisi. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba golongan I.(OL-11)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved