Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Jakarta Raya menduga dalam kasus selebgram Helena Lim yang divaksin covid-19 di Jakarta Barat ada potensi pemalsuan dokumen dari pihak pemilik apotek rekan Helena kepada individu yang bersangkutan dengan memanfaatkan celah lemahnya proses verifikasi data manual bagi tenaga penunjang kesehatan.
Hal itu disimpulkan oleh Ombudsman Jakarta Raya usai melakukan pertemuan dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta atas kasus selebgram Helena Lim yang mendapat vaksin covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin 8 Februari 2021.
"Dugaan pemalsuan dokumen itu, merupakan tindak pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian," kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan resminya, Rabu (17/2).
Sementara, untuk pelaksanaan Tahap II, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi covid -19 sepertinya belum juga mampu menghadirkan data sektoral dari warga yang menjadi target vaksin. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjembatani masalah tersebut dengan melakukan proses pendataan sektoral di lembaga yang menjadi kewenangan mereka. Seperti vaksinasi bagi para pedagang pasar sebagai bagian pelaku ekonomi yang berpotensi tinggi.
Prosess verifikasi data dilakukan oleh Perumda Pasar Jaya dan selanjutnya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi covid-19.
Pelaksaanan Vaksinasi tahap II sendiri akan ditargetkan pada sektor perkantoran atau tempat kerja, institusi pendidikan (Guru PAUD dan SD), tempat transportasi publik (Angkot, Commuter Line , MRT dan Trans Jakarta serta sentra-sentra ekonomi.
baca juga: Kasus Helena Divaksin, Dinkes DKI Harus Serius Tangani Covid
Ombudsman Jakarta Raya, akan melakukan kajian lebih lanjut terkait tata kelola vaksinasi di Jakarta dan sekitarnya termasuk bekerjasama dengan Ombudsman RI untuk melakukan kajian terhadap proses pendataan dan verifikasi data di Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi covid-19.
"Sistem tersebut hingga saat ini belum bisa menghadirkan data penerima vaksin secara riil 'by name by address' yang berpotensi menyebabkan pihak yang seharusnya mendapatkan vaksin sesuai dengan tahapan vaksinasi menjadi tidak terlaksana. Malah kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang belum berhak di fase tersebut," tukasnya. (OL-3)
Narasi-narasi menyesatkan di media sosial menjadi salah satu pemicu utama keengganan orangtua untuk memberikan vaksinasi kepada anak mereka.
Vaksinolog dan internis sekaligus Chief Medical Advisor Imuni, dr. Dirga Sakti Rambe, mengatakan bahwa vaksin tidak melulu hanya diberikan untuk anak-anak.
Tingginya mobilitas masyarakat, terutama pada momen libur lebaran, menjadi salah satu faktor risiko yang patut diwaspadai orangtua mengenai risiko campak pada anak.
Waktu ideal untuk pemberian vaksinasi adalah minimal 14 hari atau dua pekan sebelum keberangkatan guna memastikan perlindungan optimal selama liburan.
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat melaporkan peningkatan signifikan dalam jumlah kasus campak (measles) pada awal tahun 2026.
LP Narkotika Gunung Sindur mengikuti kontestasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK)
Panitera wajib mengirimkan pemberitahuan permohonan kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
Berdasarkan Pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, permohonan kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
SEJUMLAH sekolah jenjang SD, dan SMP di Kota Depok, Jawa Barat, tidak memiliki Kepala Sekolah definitif. Hal ini menghambat proses kebijakan dan operasional kependidikan di Kota Depok
ORI JAkarta Raya mendesak sebelum pembuatan Masjid Agung, Pemkot Depok harus menyelesaikan dulu secara tuntas masalah terkait SDN 1 Pondok Cina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved