Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SUBDIT Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku mafia sertifikat tanah yang baru-baru ini merugikan ibu dari eks Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. Polisi menciduk Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry yang sudah berada di rutan PMJ dan LP Cipinang.
Kasus tersebut terungkap pada Januari 2021. Para tersangka juga sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada 2019.
Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pencucian uang. Kasubdit Harta Benda Ajun Komisaris Besar Dwiasi Wiyatputera mengatakan bahwa Arnold menjadi aktor di balik penipuan properti.
Dwiasi menyebut bahwa kasus itu dimulai ketika sepupu Dino Patti Djalal yang dipercaya mendiami rumah milik ibunda Dino, Yurmisnawita, didatangi seorang pengacara bernama Fredy Kusnadi. Fredy datang untuk proses balik nama sertifikat hak milik rumah tersebut menjadi miliknya.
"Padahal Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal, untuk mengecek sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan," ungkap Dwiasi.
Sebelumnya, Yurmisnawita memang dipercayakan oleh pemilik asli rumah tersebut, Zurni Hasyim Djalal (ibu dari Dito Patti Djalal), untuk mengurus proses jual beli rumah ataupun sewa rumah, karena kesibukan Zurni yang sering ke luar negeri. Pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina.
Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi. Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor untuk menerima penawaran pembelian rumah. Tapi pelapor menolaknya tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal. "Dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apapun," paparnya.
Dari hasil penyelidikan, Dwiasi menuturkan bahwa Zurni Hasyim Djalal ialah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat. "Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Karena pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, penyelidikan akan terus dilanjutkan," terangnya.
Polda Metro Jaya sejauh ini juga telah memeriksa empat orang terkait kejadian tersebut. Polda Metro Jaya juga tengah berkoordinasi dengan BPN.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat penggelapan dan/atau pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana.
Sebelumnya, Dino Patti Djalal mencuit di Twitter resminya dengan menyebut rumah ibundanya dijarah mafia sertifikat tanah. Dino menjelaskan bahwa sekelompok mafia tanah melakukan penipuan yang membuat sertifikat rumah ibunya tiba-tiba berpindah tangan. Dino Patti Djalal pun telah melaporkan kasus penipuan itu kepada pihak yang berwajib. (OL-14)
"Kami sudah melakukan pemberkasan bahkan sudah bayar, namun sudah 7 tahun ini belum juga selesai,"
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara bagi Charlie Chandra dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (5/8). I
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Koswara Kantah Tangsel yang hadir dalam kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantah Tangsel, Serpong.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum tertinggi yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, hanya dapat dimiliki WNI.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membuktikan keabsahan kepemilikan properti.
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Suami komedian Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp300 juta. Laporan teregister dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Para pelaku penipuan biasanya menjerat calon korban dengan menawarkan kesempatan cuan cepat, undangan ke grup eksklusif, hingga jasa pendampingan trading.
Para penjahat siber diketahui mulai menyebarkan berbagai situs web berbahaya yang menawarkan akses menonton Avatar 3 secara online atau mengunduh film tersebut secara cuma-cuma.
Berdasarkan data sementara dari posko pengaduan, penyidik telah menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi, s
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved