Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Tangkap Mafia Sertifikat Tanah Milik Ibu Dino Patti Djalal

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/2/2021 15:43
Polisi Tangkap Mafia Sertifikat Tanah Milik Ibu Dino Patti Djalal
Dino Patti Djalal.(MI/Susanto.)

SUBDIT Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku mafia sertifikat tanah yang baru-baru ini merugikan ibu dari eks Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. Polisi menciduk Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry yang sudah berada di rutan PMJ dan LP Cipinang.

Kasus tersebut terungkap pada Januari 2021. Para tersangka juga sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada 2019.

Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pencucian uang. Kasubdit Harta Benda Ajun Komisaris Besar Dwiasi Wiyatputera mengatakan bahwa Arnold menjadi aktor di balik penipuan properti.

Dwiasi menyebut bahwa kasus itu dimulai ketika sepupu Dino Patti Djalal yang dipercaya mendiami rumah milik ibunda Dino, Yurmisnawita, didatangi seorang pengacara bernama Fredy Kusnadi. Fredy datang untuk proses balik nama sertifikat hak milik rumah tersebut menjadi miliknya.

"Padahal Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal, untuk mengecek sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan," ungkap Dwiasi.

Sebelumnya, Yurmisnawita memang dipercayakan oleh pemilik asli rumah tersebut, Zurni Hasyim Djalal (ibu dari Dito Patti Djalal), untuk mengurus proses jual beli rumah ataupun sewa rumah, karena kesibukan Zurni yang sering ke luar negeri. Pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina.

Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi. Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor untuk menerima penawaran pembelian rumah. Tapi pelapor menolaknya tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal. "Dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apapun," paparnya.

Dari hasil penyelidikan, Dwiasi menuturkan bahwa Zurni Hasyim Djalal ialah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat. "Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Karena pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, penyelidikan akan terus dilanjutkan," terangnya.

Polda Metro Jaya sejauh ini juga telah memeriksa empat orang terkait kejadian tersebut. Polda Metro Jaya juga tengah berkoordinasi dengan BPN.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat penggelapan dan/atau pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana.

Sebelumnya, Dino Patti Djalal mencuit di Twitter resminya dengan menyebut rumah ibundanya dijarah mafia sertifikat tanah. Dino menjelaskan bahwa sekelompok mafia tanah melakukan penipuan yang membuat sertifikat rumah ibunya tiba-tiba berpindah tangan. Dino Patti Djalal pun telah melaporkan kasus penipuan itu kepada pihak yang berwajib. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya