Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Oknum Praktik Aborsi Cuma Modal Pengalaman di Klinik

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/2/2021 13:36
Oknum Praktik Aborsi Cuma Modal Pengalaman di Klinik
Aborsi(ILustrasi)

PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar dan menciduk oknum praktik aborsi ilegal rumahan di Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi.

Penangkapan dilakukan langsung di kediaman tersangka yang membuka praktik aborsi secara rumahan, pada 1 Februari silam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan pihaknya menangkap tiga orang tersanka terkait kasus aborsi ilegal.

Adapun ketiga tersangka yang diciduk polisi, yakni tersangka IR, ST dan RS yang merupakan ibu daripada janin yang dilakukan aborsi.

"IR sendiri sebagai pelaku yg melakukan aborsi tidak memiliki kompeten sebagai tenaga kesehatan. apalagi jadi dokter," ungkap Yusri di Gedung Polda Metro, Jakarta, Rabu (10/2).

Baca juga : Jam Operasional Mal Ditambah, Wagub Jamin Prokes Tetap Disiplin

Yusri menyebut, IR melakukan aborsi ilegal hanya bermodalkan pengalaman saat pernah bekerja di klinik aborsi pada tahun 2000. Saat itu, ia bertanggung jawab untuk kebersihan klinik  selama kurang lebih hampir empat tahun.

"Dari situ dia belajar untuk melakukan tindakan aborsi. cuma memang IR tidak berani melakukan tindakan usia kandungan 8 minggu ke atas. Hanya berani 2 bulan saja atau 8 minggu ke bawah," ucap Yusri.

Yusri juga menjelaskan bahwa IR tidak pernah mengenyam bangku Pendidikan kedokteran atau sejenisnya.

Namun, dari keterangan tersangka sebelum di lokasi tersebut dia juga sempat menbuka klinik aborsi rumahan lainnya di rumah kontrakan lainnya pada bulan September 2020 silam. Ia mengaku mengaku telah mengaborsi 15 orang pasien.

“Kita masih lakukan pemeriksaan secara intensif berapa lama dia membuka praktik tersebut,” pungkas Yusri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 UU nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kemudian, Pasal 77 UU nomor 35 tentang perubahan atas UU 23 tentang perlindungan anak. "Juga ada pasal 83 juncto Pasal 64 tentang tenaga kesehatan. Ini ancaman 5 tahun penjara," papar Yusri. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya