Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar dan menciduk oknum praktik aborsi ilegal rumahan di Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi.
Penangkapan dilakukan langsung di kediaman tersangka yang membuka praktik aborsi secara rumahan, pada 1 Februari silam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan pihaknya menangkap tiga orang tersanka terkait kasus aborsi ilegal.
Adapun ketiga tersangka yang diciduk polisi, yakni tersangka IR, ST dan RS yang merupakan ibu daripada janin yang dilakukan aborsi.
"IR sendiri sebagai pelaku yg melakukan aborsi tidak memiliki kompeten sebagai tenaga kesehatan. apalagi jadi dokter," ungkap Yusri di Gedung Polda Metro, Jakarta, Rabu (10/2).
Baca juga : Jam Operasional Mal Ditambah, Wagub Jamin Prokes Tetap Disiplin
Yusri menyebut, IR melakukan aborsi ilegal hanya bermodalkan pengalaman saat pernah bekerja di klinik aborsi pada tahun 2000. Saat itu, ia bertanggung jawab untuk kebersihan klinik selama kurang lebih hampir empat tahun.
"Dari situ dia belajar untuk melakukan tindakan aborsi. cuma memang IR tidak berani melakukan tindakan usia kandungan 8 minggu ke atas. Hanya berani 2 bulan saja atau 8 minggu ke bawah," ucap Yusri.
Yusri juga menjelaskan bahwa IR tidak pernah mengenyam bangku Pendidikan kedokteran atau sejenisnya.
Namun, dari keterangan tersangka sebelum di lokasi tersebut dia juga sempat menbuka klinik aborsi rumahan lainnya di rumah kontrakan lainnya pada bulan September 2020 silam. Ia mengaku mengaku telah mengaborsi 15 orang pasien.
“Kita masih lakukan pemeriksaan secara intensif berapa lama dia membuka praktik tersebut,” pungkas Yusri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 UU nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 77 UU nomor 35 tentang perubahan atas UU 23 tentang perlindungan anak. "Juga ada pasal 83 juncto Pasal 64 tentang tenaga kesehatan. Ini ancaman 5 tahun penjara," papar Yusri. (OL-2)
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Kepolisian membongkar praktik aborsi ilegal yang diduga beroperasi di Apartemen Basura, Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur.
Tempat praktik yang digunakan bukan merupakan aset pribadi, melainkan unit yang disewa secara harian maupun mingguan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik aborsi ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun di Jakarta Timur.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Timur yang telah beroperasi sejak 2023.
Setiap pasien dipatok biaya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta yang dibayarkan melalui transfer bank.
Kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved