Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar dan menciduk oknum praktik aborsi ilegal rumahan di Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi.
Penangkapan dilakukan langsung di kediaman tersangka yang membuka praktik aborsi secara rumahan, pada 1 Februari silam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan pihaknya menangkap tiga orang tersanka terkait kasus aborsi ilegal.
Adapun ketiga tersangka yang diciduk polisi, yakni tersangka IR, ST dan RS yang merupakan ibu daripada janin yang dilakukan aborsi.
"IR sendiri sebagai pelaku yg melakukan aborsi tidak memiliki kompeten sebagai tenaga kesehatan. apalagi jadi dokter," ungkap Yusri di Gedung Polda Metro, Jakarta, Rabu (10/2).
Baca juga : Jam Operasional Mal Ditambah, Wagub Jamin Prokes Tetap Disiplin
Yusri menyebut, IR melakukan aborsi ilegal hanya bermodalkan pengalaman saat pernah bekerja di klinik aborsi pada tahun 2000. Saat itu, ia bertanggung jawab untuk kebersihan klinik selama kurang lebih hampir empat tahun.
"Dari situ dia belajar untuk melakukan tindakan aborsi. cuma memang IR tidak berani melakukan tindakan usia kandungan 8 minggu ke atas. Hanya berani 2 bulan saja atau 8 minggu ke bawah," ucap Yusri.
Yusri juga menjelaskan bahwa IR tidak pernah mengenyam bangku Pendidikan kedokteran atau sejenisnya.
Namun, dari keterangan tersangka sebelum di lokasi tersebut dia juga sempat menbuka klinik aborsi rumahan lainnya di rumah kontrakan lainnya pada bulan September 2020 silam. Ia mengaku mengaku telah mengaborsi 15 orang pasien.
“Kita masih lakukan pemeriksaan secara intensif berapa lama dia membuka praktik tersebut,” pungkas Yusri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 UU nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 77 UU nomor 35 tentang perubahan atas UU 23 tentang perlindungan anak. "Juga ada pasal 83 juncto Pasal 64 tentang tenaga kesehatan. Ini ancaman 5 tahun penjara," papar Yusri. (OL-2)
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Deportasi yang menargetkan sekitar 700.000 imigran gelap yang memiliki catatan kriminal.
Fokus dari kegiatan patroli dini hari itu adalah pengamanan dan pencegahan potensi gangguan kamtibmas yang sering terjadi pada malam hari.
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) berupa deepfake, yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto
Tersangka baru yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial H, kelahiran 1969, yang sebelumnya memiliki latar belakang sebagai apoteker.
Kemenkes akan mengatur sanksi aborsi tak sesuai prosedur
Polisi menggerebek klinik yang diduga melakukan praktik aborsi ilegal di wilayah apartemen Kelapa Gading
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (20/12).
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Jakarta Timur.
PolisiI sebut dua tersangka kasus klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) ternyata merupakan residivis atas kasus serupa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved