Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
JAM operasional tempat usaha seperti restoran, kafe hingga pusat perbelanjaan ditambah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlangsung hingga 22 Februari mendatang.
Sebelumnya, di masa PPKM yang berlangsung pada 11-25 Januari, jam operasional tempat usaha hanya sampai pukul 19.00. Kemudian, pada perpanjangan PPKM hingga 8 Februari, jam operasional tempat usaha kembali ditambah hingga pukul 20.00. Di masa PPKM Mikro ini, jam operasional tempat usaha kembali ditambah hingga pukul 21.00. Selain itu, kapasitas pengunjung juga ditambah menjadi 50% dari semula 25%.
Baca juga: Langgar Prokes, Satpol PP DKI Tutup Permanen Karaoke di Jakbar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pihaknya optimistis bahwa penerapan protokol kesehatan di restoran maupun pusat perbelanjaan akan tetap berjalan disiplin. Sebabnya, hingga kini, pelanggaran prokes di pusat perbelanjaan termasuk minim.
"Ya kami tetap optimistis bahwa orang-orang yang berkunjung ke mall maupun restoran akan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata pria yang akrab disapa Ariza itu di Jakarta, Selasa (9/2).
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan pihaknya tetap mendukung apapun kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini termasuk menerapkan PPKM Mikro. Dalam menerapkan PPKM Mikro pun pihaknya sudah siap dengan pembentukan satgas penanganan covid-19 di tingkat RT.
Satgas di tingkat RT ini, kata Ariza, telah dibentuk sejak tahun lalau. Kolaborasi bersama Forkompinda untuk menegakkan prokes di lingkungan permukiman juga telah dilakukan dengan program Kampung Tangguh.
"Kami sekali lagi mengimbau kepada warga agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," tandasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved