Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tiga Berkas Perkara Rizieq Shihab Dinyatakan Lengkap oleh Kejagung

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/2/2021 10:58
Tiga Berkas Perkara Rizieq Shihab Dinyatakan Lengkap oleh Kejagung
Pentolan FPI Rizieq Shihab (tengah)(AFP/ADITYA SAPUTRA )

TIGA beras perkara pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung RI.

Adapun ketiga berkas perkara itu meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung serta kasus swab tes di RS Ummi Bogor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menuturkan ketiga berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (TPU).

"Semua sudah P21, termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," ucap Andi saat dikonfirmasi, Senin (8/2/).

Baca juga: Buka Saat PPKM, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Barat Disegel

Seperti diketahui, Rizieq menyandang status tersangka di tiga kasus sekaligus.

Yang pertama, terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kasus yang kedua, adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Yang terakhir, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor.

Tidak hanya Rizieq yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Rizieq, Hanif Alatas, serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.

Sejauh ini, Rizieq masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Sementara, Hanif Alatas dan Andi Tatat tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan yang menjerat Rizieq Shihab sudah lengkap atau P21 terlebih dahulu ketimbang dua kasus lainnya.

Dengan begitu, penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk proses persidangan.

"Dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan rencana minggu depan, Selasa (9/2) akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum. Di Kejaksaan Agung," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Sabtu (6/2). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya