Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA beras perkara pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung RI.
Adapun ketiga berkas perkara itu meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung serta kasus swab tes di RS Ummi Bogor.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menuturkan ketiga berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (TPU).
"Semua sudah P21, termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," ucap Andi saat dikonfirmasi, Senin (8/2/).
Baca juga: Buka Saat PPKM, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Barat Disegel
Seperti diketahui, Rizieq menyandang status tersangka di tiga kasus sekaligus.
Yang pertama, terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kasus yang kedua, adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Yang terakhir, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor.
Tidak hanya Rizieq yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Rizieq, Hanif Alatas, serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.
Sejauh ini, Rizieq masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Sementara, Hanif Alatas dan Andi Tatat tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan yang menjerat Rizieq Shihab sudah lengkap atau P21 terlebih dahulu ketimbang dua kasus lainnya.
Dengan begitu, penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk proses persidangan.
"Dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan rencana minggu depan, Selasa (9/2) akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum. Di Kejaksaan Agung," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Sabtu (6/2). (OL-1)
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
SEORANG pria diduga memanggul mayat di RT 012 RW 06 Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ia terekam oleh kamera pengawas CCTV. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
MABES Polri menanggapi insiden bentrokan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat pelaksanaan Safari Dakwah oleh Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (23/7) malam
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved