Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
BARESKRIM Polri resmi menahan pendiri pasar Muamalah yang berada di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi (ZS).
Zaim ditahan di Bareskrim Polri lantaran menggunakan dirham dan dinar sebagai alat transaksi jual beli perdagangan di daerah Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.
“Sudah resmi ditahan,” ujar Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (4/2). Maka, Zaim akan ditahan untuk 20 hari pertama dan bisa diperpanjang.
Baca juga: Polisi Telusuri Pasar Muamalah Zaim Saidi di Daerah Lain
Ahmad menjelaskan pihaknya menjerat Zaim dengan konstruksi Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang ancamannya 15 tahun-sehingga tersangka dapat ditahan.
Selain itu, juncto Pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancamannya 1 tahun dan denda Rp200 juta.
Sosok Zaim ialah yang menentukan harga beli koin Dinar dan Dirham sesuai PT Aneka Tambang ditambah 2,5% sebagai marjin keuntungan.
"Dinar yang digunakan pasar Muamalat adalah koin emas sebesar 4 1/4, emas 24 karat sedangkan Dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni," ucap Ahmad.
Saat ini, lanjut Ahmad, nilai 1 Dinar setara dengan Rp4 juta, sementara 1 dirham senilai Rp73.500.
"Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Aneka Tambang (antam) kesultanan Bintan, Bintan, Ternate dengan harga acuan aneka tambang," ungkapnya.
Kemudian, pengrajin perak didapat dari pengrajin perak di Pulomas dengan harga lebih murah dari acuan dari PT Aneka Tambang.
Adapun mata uang Dinar dan Dirham yang digunakan sebagian menggunakan nama tersangka Zaim dengan tujuan sebagai penanggung jawab koin Dinar dan Dirham tersebut. (OL-1)
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Salah satu penyebab peradaban Islam menjadi pusat ilmu pengetahuan dan teknologi saat itu ialah ilmu dan para ulama ditempatkan di posisi yang selayaknya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, Indonesia mengatur bahwa alat transasksi sah di Indonesia hanya rupiah, bukan dinar dan dirham.
Pemilik Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat Zaim Saidi mengajukan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (4/2) silam.
Pencetus pasar muamalah, Zaim Zaidi, dinilai sedang 'mencuci otak' masyarakat dengan cara bertransaksi kebutuhan pangan.
Polisi memastikan akan menindak pasar lainnya bila terbukti melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah.
Pemerintah Kabupaten Bantul menutup tiga pasar di Bantul yang diduga jaringan Pasar Muamalah karena transaksi pembayarannya menggunakan mata uang asing berupa koin dirham dan dinar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved