Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
GAJI para ulama di masa kekhalifahan Abbasiyyah sangat fantastis, bahkan bila dinilai pada zaman sekarang. Ini karena dinasti kedua dalam sejarah kerajaan Islam setelah Ummayah itu sangat menghargai, menghormati, serta memuliakan ilmu dan ulama.
Berdiri pada 132 H, i masa kejayaannya peradaban Islam mengalami kemajuan, berkembang sangat pesat, dan menjadi sorotan dunia di kala itu, khususnya bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satu penyebab peradaban Islam menjadi pusat ilmu pengetahuan dan teknologi saat itu ialah ilmu dan para ulama ditempatkan di posisi yang selayaknya. Ini dapat dilihat dari gaji yang diberikan negara saat itu.
Pemerintah dan para penguasa (saat itu) memberi dukungan penuh terhadap ilmu dan ulama, baik secara materil maupun imateril. Di masa puncak kejayaan kekhalifahan Abbasiyyah yang berlangsung lebih dari lima abad, gaji para pengajar dan ulama saat itu benar-benar sangat fantastis.
Dilansir dari tsaqofah.in.official di Instagram, gaji para pengajar di masa itu sama dengan gaji para mu'azin yakni 1.000 dinar per tahun. Ini berarti sekitar Rp3,9 miliar atau Rp325 juta/bulan.
Sedangkan para ulama yang sibuk dengan Al-Qur'an, mengajar ilmu Al-Qur'an, dan mengurusi para penuntut ilmu diberikan gaji sekitar 2.000 dinar. Ini sekitar Rp7,8 miliar atau Rp650 juta/bulan.
Sedangkan ulama dengan kemampuan khusus yang menekuni ilmu-ilmu Al-Qur'an, mengumpulkan riwayat hadis, dan ahli dalam fikih memperoleh gaji 4.000 dinar per tahun. Ini berarti sekitar Rp15,6 miliar atau Rp1,3 miliar/bulan.
Tidak berhenti sampai di situ. Selain gaji umum, tercatat ada beberapa ulama yang diberi gaji khusus oleh negara karena jasanya yang dianggap besar.
Sebagai contoh, di masa Khalifah Al Watsiq, ia memberi gaji seorang ulama yang bernama Al-Jari awalnya 100 dinar per bulan (sekitar Rp390 juta). Lalu ia menaikanya menjadi 500 dinar.
Di masa kepemimpinan Harun Ar-Rasyid lebih dahsyat lagi. Pernah diberlakukan aturan untuk kitab-kitab karya ulama. Bayarannya ditimbang berat kitab itu dengan emas.
Itulah di antara rahasia ilmu dan peradaban umat Islam berjaya di masa itu. Maklum, para guru dan ulama diposisikan sebagai pahlawan dengan tanda jasa sepenuhnya. (OL-14)
Sekjen DPR RI Indra Iskandar membantah isu yang menyebut ada kenaikan gaji anggota DPR hingga Rp100 juta.
Sebelumnya beredar narasi bahwa gaji anggota DPR mengalami kenaikan. Bahkan jika direrata gaji wakil rakyat diperkirakan berkisar Rp3 juta per hari.
Vasko menegaskan bahwa ia tidak mengizinkan pihak perusahaan meninggalkan lokasi sebelum ada keputusan konkret terkait pembayaran sebagian hak karyawan.
Kesepakatan yang diumumkan Selasa (5/8) tu akan berlaku selama lima tahun dan bertujuan menjaga stabilitas finansial klub-klub Serie A.
Kebijakan pajak penghasilan yang dinamis dari pemerintah Indonesia juga menjadi tantangan tersendiri bagi penyedia perangkat lunak penggajian.
Ronaldo memperoleh 215 juta dolar AS dari gaji, ditambah 45 juta dolar AS dari kontrak sponsor.
ASOSIASI Ma’had Aly Indonesia (AMALI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) perdana di bawah kepengurusan masa khidmat 2026–2030 di Pondok Tahfidz Yanbu’ul Qur’an
BNPT mengunjungi pondok pesantren asuhan KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha di Rembang, Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025).
PIMPINAN Pusat Al Irsyad Al Islamiyyah menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) bertema 'Menggokohkan Peradaban Melahirkan Cendekiawan dan Ulama Berakhlak Mulia'.
PCNU Kabupaten Tasikmalaya menyerukan agar seluruh masyarakat menahan diri agar tidak terjadi konflik horizontal dan perpecahan
DIREKTORAT Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk pertama kalinya menggelar Musabaqah Qira'atil Kutub (MQK) tingkat Internasional.
MAJELIS Masyayikh mengingatkan pentingnya penerapan standar mutu tinggi dalam penyusunan jenjang lanjutan pendidikan tinggi pesantren.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved