Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Korps Wanita Angkatan Darat

Alya Putri Abi
22/12/2024 09:34
Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Korps Wanita Angkatan Darat
Sebagai pegawai negeri yang digaji oleh negara, gaji KOWAD disesuaikan dengan pangkat mereka. Ini besarannya.(freepik)

KORPS Wanita Angkatan Darat (Kowad) merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Sebagai prajurit TNI, Kowad menjalankan berbagai tugas yang berkaitan dengan bidang militer dan pertahanan negara.

Mereka dilatih dan ditempatkan di berbagai unit TNI AD, meskipun beberapa tugas disesuaikan dengan kondisi fisik dan kebutuhan khusus perempuan. Selain itu, mereka juga mengikuti sistem kepegawaian yang diatur peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku.

Kowad terbagi menjadi dua golongan karir, yaitu bintara dan perwira. Karena termasuk dalam kategori prajurit TNI, status mereka adalah sebagai pegawai negeri yang diangkat dan digaji oleh negara setiap bulannya.

Gaji mereka digolongkan sesuai dengan pangkat. Golongan gaji ini disesuaikan dengan tanggung jawab serta risiko yang diemban oleh setiap pangkat.

Berapa gaji KOWAD

Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah gaji pokok TNI, termasuk Kowad:

Gaji pokok untuk golongan II (Bintara) adalah:

  • Sersan Dua: Rp2.272.100—Rp3.733.700
  • Sersan Satu: Rp2.343.100—Rp3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp2.116.400—Rp3.971.000

Golongan IV (Perwira Menengah):

  • Mayor: Rp3.240.108—Rp5.324.508
  • Letnan Kolonel: Rp3.341.412—Rp5.491.044
  • Kolonel: Rp3.445.956—Rp5.662.872

Tunjangan

Selain gaji pokok, terdapat tunjangan yang diterima anggota TNI, termasuk Kowad :

1. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini diberikan sebesar 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri yang menjadi tanggungan anggota TNI.

2. Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak yang menjadi tanggungan anggota TNI.

3. Tunjangan Beras

Tunjangan ini diberikan dalam bentuk beras yang disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang ditanggung oleh prajurit.

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan berdasarkan jabatan atau posisi tertentu yang diemban  anggota TNI.

5. Tunjangan Khusus untuk Anggota TNI yang Bertugas di Daerah Tertentu

  • 150% dari gaji pokok untuk anggota yang bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk.
  • 100% dari gaji pokok untuk anggota yang bertugas di pulau kecil terluar berpenduduk.
  • 75% dari gaji pokok untuk anggota yang bertugas di daerah perbatasan.
  • 50% dari gaji pokok untuk anggota yang bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Tahun 2024 Gaji Resmi Naik 8 %

Pada 2024, gaji anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), termasuk Kowad, mengalami kenaikan resmi sebesar 8%. Kenaikan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. (Antaranews/kemhan/tni/Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya