Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI terus mengusut kasus transaksi jual beli menggunakan dinar dan dirham oleh Zaim Saidi. Salah satunya menelusuri Pasar Muamalah yang diinisiasi Zaim di wilayah lain.
"Penyidik direktorat tindak pidana ekonomi khusus (Dittipideksus) tentunya akan mengembangkan kasus ini. Tentunya kalau ada (Pasar Muamalah) di daerah-daerah lain," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/2).
Ramadhan mengatakan penyidik tidak akan berhenti pada pengungkapan satu lokasi. Penyidik Dittipedeksus dipastikan akan mengembangkan pengungkapan Pasar Muamalah di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat itu.
Baca juga: Pengamat Nilai Transaksi Dinar Sama dengan Transaksi Uang Virtual
"Perkembangannya tentu kita update ya. Sampai saat ini, kita, penyidik, masih mendalami kasus yang di Depok," ujar Ramadhan.
Zaim ditangkap di kediamannya kawasan Depok pada Selasa (2/2). Dia ditangkap karena diduga melanggar aturan terkait mata uang.
Zaim mendirikan Pasar Muamalah di Depok sejak 2014. Pasar yang menyediakan sembako, makanan, minuman dan pakaian itu menggunakan transaksi jual beli bukan dengan rupiah, melainkan dinar dan dirham.
Zaim memesan langsung dinar dan dirham itu ke PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Dinar dan dirham dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar, dengan harga sesuai acuan Antam.
Dinar yang digunakan itu berupa koin emas seberat 4 1/4 gram dan emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram.
Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga Antam. Namun, dia menambah 2,5% sebagai margin keuntungan.
Saat ini, nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta rupiah. Sedangkan dirham setara dengan nilai Rp73.500.
Zaim Saidi terancam pasal berlapis. Pertama Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 33 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta. (OL-1)
Revitalisasi mesti diarahkan pada konsep pengembangan kawasan berorientasi transit atau Transit-Oriented Development (TOD).
Kondisi ini tidak hanya merusak estetika pasar, tetapi juga mulai mengancam kesehatan pedagang dan pengunjung.
Holding UMKM Expo 2025 bertema "Ekosistem Bisnis UMKM Kuat, Siap Menjadi Jagoan Ekspor” menjadi wadah yang sangat baik untuk perkembangan UMKM.
Pasokan sering kosong karena tidak adanya panen di sejumlah sentra pertanian akibat intensitas hujan tinggi.
SEJUMLAH pedagang mengeluhkan harga sejumlah komoditas pangan yang masih mahal saat Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Pasar Jagasatru.
Keterbatasan pada aspek kemasan, pengelolaan merek, dan strategi pemasaran membuat produk unggulan desa tersebut belum mampu bersaing di pasar modern maupun digital.
Salah satu penyebab peradaban Islam menjadi pusat ilmu pengetahuan dan teknologi saat itu ialah ilmu dan para ulama ditempatkan di posisi yang selayaknya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, Indonesia mengatur bahwa alat transasksi sah di Indonesia hanya rupiah, bukan dinar dan dirham.
Pemilik Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat Zaim Saidi mengajukan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (4/2) silam.
Pencetus pasar muamalah, Zaim Zaidi, dinilai sedang 'mencuci otak' masyarakat dengan cara bertransaksi kebutuhan pangan.
Polisi memastikan akan menindak pasar lainnya bila terbukti melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah.
Pemerintah Kabupaten Bantul menutup tiga pasar di Bantul yang diduga jaringan Pasar Muamalah karena transaksi pembayarannya menggunakan mata uang asing berupa koin dirham dan dinar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved