Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Rizieq Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Kerumunan

Rahmatul Fajri
03/2/2021 18:03
Rizieq Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Kerumunan
Pemimpin FPI Rizieq Shihab saat berada di Mapolda Metro Jaya.(AFP)

PEMIMPIN FPI Rizieq Shihab kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, yang menggugat Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait penangkapan dan penahanan terhadap kliennya. Dalam hal ini, menyangkut kasus kerumunan publik di Petamburan, Jakarta.

Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021.

"Kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," tutur Alamsyah di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Baca juga: Polri Siap Lawan Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Alamsyah berpendapat penangkapan kliennya tidak sah, karena polisi telah melakukan pemaksaan. Dia pun mempertanyakan dasar penangkapan. Mengingat, Rizieq bersikap kooperatif saat diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Jadi, makna penangkapan itu adalah pengekangan orang supaya tidak bisa pergi. Ini dia datang, tapi ditangkap di situ. Tidak etis itu. Melanggar hak asasi seseorang," pungkas Alamsyah.

"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq, yang dengan sukarela datang sendiri ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa," imbuhnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan

Lebih lanjut, dia menyoroti dalil penahanan yang tidak relevan. Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, namun ditahan terkait Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

"Peristiwa hukum yang terjadi adalah pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, tapi dibawa ke hukum pidana kejahatan Pasal 160," cetusnya.

Berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, hanya mengenal satu surat perintah penyidikan dan satu surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.

Dengan demikian, Alamsyah menilai tindakan penahanan Rizieq tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP. Sebelumnya, Rizieq sempat menempuh praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dalam kasus kerumunan. Namun, upaya itu kandas setelah hakim menolak sepenuhnya gugatan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya