Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PEMIMPIN FPI Rizieq Shihab kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, yang menggugat Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait penangkapan dan penahanan terhadap kliennya. Dalam hal ini, menyangkut kasus kerumunan publik di Petamburan, Jakarta.
Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021.
"Kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," tutur Alamsyah di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Baca juga: Polri Siap Lawan Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Alamsyah berpendapat penangkapan kliennya tidak sah, karena polisi telah melakukan pemaksaan. Dia pun mempertanyakan dasar penangkapan. Mengingat, Rizieq bersikap kooperatif saat diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Jadi, makna penangkapan itu adalah pengekangan orang supaya tidak bisa pergi. Ini dia datang, tapi ditangkap di situ. Tidak etis itu. Melanggar hak asasi seseorang," pungkas Alamsyah.
"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq, yang dengan sukarela datang sendiri ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa," imbuhnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan
Lebih lanjut, dia menyoroti dalil penahanan yang tidak relevan. Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, namun ditahan terkait Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
"Peristiwa hukum yang terjadi adalah pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, tapi dibawa ke hukum pidana kejahatan Pasal 160," cetusnya.
Berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, hanya mengenal satu surat perintah penyidikan dan satu surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.
Dengan demikian, Alamsyah menilai tindakan penahanan Rizieq tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP. Sebelumnya, Rizieq sempat menempuh praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dalam kasus kerumunan. Namun, upaya itu kandas setelah hakim menolak sepenuhnya gugatan.(OL-11)
MABES Polri menanggapi insiden bentrokan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat pelaksanaan Safari Dakwah oleh Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (23/7) malam
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
Ketum HIPMI Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Eksaminasi yang merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved