Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Konsumsi Sabu, Selebgram Abdul Kadir Terancam Empat Tahun Penjara

Rahmatul Fajri
01/2/2021 17:14
Konsumsi Sabu, Selebgram Abdul Kadir Terancam Empat Tahun Penjara
Sabu.(Antara/Umarul Faruq.)

SELEBGRAM Abdul Kadir terancam empat tahun penjara setelah diciduk mengonsumsi narkoba jenis sabu. Abdul diciduk bersama rekannya berinisial F di suatu hotel daerah Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/1).

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat seperempat gram dan alat isap. Setelah tes urine, Abdul dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Abdul dan rekannya akan menjalani rehabilitasi. Tapi, proses hukumnya akan terus berlanjut. Polisi menjerat Abdul dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

"Kasus tetap berjalan. Kami mengenakan di Pasal 127 UU Narkotika ancamannya empat tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/2). Abdul yang memiliki akun instagram @d_kadoor itu disebutnya hanya coba-coba dan baru sekali mengonsumsi barang haram tersebut.

Namun, pihaknya akan mendalami keterangan pemilik akun instagram dengan 1,7 juta pengikut itu. "F mengaku sudah 3 bulan melakukan. AK baru pertama, tapi ini kami akan mendalami lagi sudah berapa lama mereka gunakan," kata Yusri.

Selain itu, pihaknya akan menelusuri sumber sabu yang diperoleh Abdul. "Kami masih mendalami barang haram ini didapat dari mana. Ini masih kami melakukan pendalaman, karena beberapa chat ponsel milik keduanya yang kami temukan, termasuk ada barang narkotika jenis yang lain," kata Yusri. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik