Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SELEBGRAM Abdul Kadir terancam empat tahun penjara setelah diciduk mengonsumsi narkoba jenis sabu. Abdul diciduk bersama rekannya berinisial F di suatu hotel daerah Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/1).
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat seperempat gram dan alat isap. Setelah tes urine, Abdul dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Abdul dan rekannya akan menjalani rehabilitasi. Tapi, proses hukumnya akan terus berlanjut. Polisi menjerat Abdul dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
"Kasus tetap berjalan. Kami mengenakan di Pasal 127 UU Narkotika ancamannya empat tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/2). Abdul yang memiliki akun instagram @d_kadoor itu disebutnya hanya coba-coba dan baru sekali mengonsumsi barang haram tersebut.
Namun, pihaknya akan mendalami keterangan pemilik akun instagram dengan 1,7 juta pengikut itu. "F mengaku sudah 3 bulan melakukan. AK baru pertama, tapi ini kami akan mendalami lagi sudah berapa lama mereka gunakan," kata Yusri.
Selain itu, pihaknya akan menelusuri sumber sabu yang diperoleh Abdul. "Kami masih mendalami barang haram ini didapat dari mana. Ini masih kami melakukan pendalaman, karena beberapa chat ponsel milik keduanya yang kami temukan, termasuk ada barang narkotika jenis yang lain," kata Yusri. (OL-14)
Pemusnahan ini sesuai ketentuan hukum dan bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak tak bertanggung jawab.
Pemerintah diminta berhati-hati dalam menerapkan program rehabilitasi terhadap pengguna narkoba. Sebab, rentan ditunggangi oleh oknum aparat penegak hukum tidak bertanggung jawab.
Penegasan ini disampaikan Listyo saat membahas pengawasan bagi mantan pengguna narkoba yang bebas dengan upaya keadilan restoratif atau restorative justice.
Polisi menemukan kandungan narkotika pada jasad wanita berinisial YY (46) yang mayatnya ditemukan membusuk tanpa busana dalam kamar mandi
Manajemen Kloud Sky Dining & Lounge di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, memberikan klarifikasi terkait penggerebekan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
BNN memperingatkan masuknya narkoba jenis NPS di Indonesia.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
Dua puluh tujuh personel keamanan Meksiko tewas dalam serangan balasan kartel menyusul kematian El Mencho. Presiden Sheinbaum kerahkan pasukan tambahan ke Jalisco
Di tingkat jajaran, narkoba yang telah dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sedangkan dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved