Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SELEBGRAM Abdul Kadir terancam empat tahun penjara setelah diciduk mengonsumsi narkoba jenis sabu. Abdul diciduk bersama rekannya berinisial F di suatu hotel daerah Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/1).
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat seperempat gram dan alat isap. Setelah tes urine, Abdul dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Abdul dan rekannya akan menjalani rehabilitasi. Tapi, proses hukumnya akan terus berlanjut. Polisi menjerat Abdul dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
"Kasus tetap berjalan. Kami mengenakan di Pasal 127 UU Narkotika ancamannya empat tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/2). Abdul yang memiliki akun instagram @d_kadoor itu disebutnya hanya coba-coba dan baru sekali mengonsumsi barang haram tersebut.
Namun, pihaknya akan mendalami keterangan pemilik akun instagram dengan 1,7 juta pengikut itu. "F mengaku sudah 3 bulan melakukan. AK baru pertama, tapi ini kami akan mendalami lagi sudah berapa lama mereka gunakan," kata Yusri.
Selain itu, pihaknya akan menelusuri sumber sabu yang diperoleh Abdul. "Kami masih mendalami barang haram ini didapat dari mana. Ini masih kami melakukan pendalaman, karena beberapa chat ponsel milik keduanya yang kami temukan, termasuk ada barang narkotika jenis yang lain," kata Yusri. (OL-14)
Pemerintah diminta berhati-hati dalam menerapkan program rehabilitasi terhadap pengguna narkoba. Sebab, rentan ditunggangi oleh oknum aparat penegak hukum tidak bertanggung jawab.
Penegasan ini disampaikan Listyo saat membahas pengawasan bagi mantan pengguna narkoba yang bebas dengan upaya keadilan restoratif atau restorative justice.
Polisi menemukan kandungan narkotika pada jasad wanita berinisial YY (46) yang mayatnya ditemukan membusuk tanpa busana dalam kamar mandi
Manajemen Kloud Sky Dining & Lounge di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, memberikan klarifikasi terkait penggerebekan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
BNN memperingatkan masuknya narkoba jenis NPS di Indonesia.
Poengky mendorong tindakan tegas kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana narkoba.
Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemprov Sulawesi Tengah tidak tinggal diam menghadapi maraknya penyalahgunaan narkoba.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bukan sekadar seremoni tahunan.
BNN tidak hanya akan fokus pada pendekatan dan penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemberdayaan.
Dari pengembangan kasus-kasus penyalahgunaan narkoba itu, ternyata jaringannya juga terkoneksi ke Banjarmasin hingga ke Surabaya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved