Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
SELEBGRAM Abdul Kadir terancam empat tahun penjara setelah diciduk mengonsumsi narkoba jenis sabu. Abdul diciduk bersama rekannya berinisial F di suatu hotel daerah Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/1).
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat seperempat gram dan alat isap. Setelah tes urine, Abdul dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Abdul dan rekannya akan menjalani rehabilitasi. Tapi, proses hukumnya akan terus berlanjut. Polisi menjerat Abdul dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
"Kasus tetap berjalan. Kami mengenakan di Pasal 127 UU Narkotika ancamannya empat tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/2). Abdul yang memiliki akun instagram @d_kadoor itu disebutnya hanya coba-coba dan baru sekali mengonsumsi barang haram tersebut.
Namun, pihaknya akan mendalami keterangan pemilik akun instagram dengan 1,7 juta pengikut itu. "F mengaku sudah 3 bulan melakukan. AK baru pertama, tapi ini kami akan mendalami lagi sudah berapa lama mereka gunakan," kata Yusri.
Selain itu, pihaknya akan menelusuri sumber sabu yang diperoleh Abdul. "Kami masih mendalami barang haram ini didapat dari mana. Ini masih kami melakukan pendalaman, karena beberapa chat ponsel milik keduanya yang kami temukan, termasuk ada barang narkotika jenis yang lain," kata Yusri. (OL-14)
Pemerintah diminta berhati-hati dalam menerapkan program rehabilitasi terhadap pengguna narkoba. Sebab, rentan ditunggangi oleh oknum aparat penegak hukum tidak bertanggung jawab.
Penegasan ini disampaikan Listyo saat membahas pengawasan bagi mantan pengguna narkoba yang bebas dengan upaya keadilan restoratif atau restorative justice.
Polisi menemukan kandungan narkotika pada jasad wanita berinisial YY (46) yang mayatnya ditemukan membusuk tanpa busana dalam kamar mandi
Manajemen Kloud Sky Dining & Lounge di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, memberikan klarifikasi terkait penggerebekan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
BNN memperingatkan masuknya narkoba jenis NPS di Indonesia.
Poengky mendorong tindakan tegas kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana narkoba.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved