Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BARESKRIM Polri memanggil Permadi Arya alias Abu Janda untuk dimintai keterangan pada Senin (1/2) di Mabes Polri, Jakarta. Rencananya, Abu Janda akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim pada pukul 10.00 WIB. Pemanggilan ini berkaitan laporan Medya Rischa soal dugaan ujaran SARA dan penistaan agama karena Abu Janda menyebut Islam arogan di media sosial.
Tak hanya itu, Abu Janda juga dipanggil untuk dimintai keterangan soal dugaan ujaran rasis terhadap eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Tentunya dong (hadir dalam pemeriksaan), masa pergi umroh 3 tahun," ungkap Abu Janda, Senin (1/2).
Sebelumnya, Abu Janda menyebut Islam arogan daam cuitannya yang berawal dari twit war dengan Tengku Zulkarnain. Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, berbicara soal arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika. Lalu, Tengku Zulkarnain menyebut tidak boleh ada arogansi, baik dari golongan mayoritas ke minoritas maupun sebaliknya.
baca juga: Senin, Polisi Periksa Abu Janda Terkait Cuitan Islam Arogan
Sementara kasus berikutnya ialah Abu Janda diduga menghina Pigai terkait cuitannya yang menyinggung evolusi kepada Pigai. Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. (OL-3)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
KPU mengimbau agar peserta Pilkada 2024 maupun para relawan untuk tidak melontarkan ujaran kebencian selama proses pilkada berlangsung.
Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mengawal kasus ini sebagaimana kasus lainnya. Iqbal menjamin polisi telah menyidik kasus ini sesuai tahapan.
Penahanan tersebut, sambung dia, merujuk Putusan PN Jaksel Nomor 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmoho, serta Hakim Anggota Rosidin dan Haruno.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
GARDA Matahari bertekad bagi pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Am
"Dengan spanduk, saya bisa melihat usaha itu. Tapi, itu tidak mengubah apa-apa. Saya rasa butuh aksi lebih untuk menghapus kekerasan rasial," ungkap Delle.
Tidaklah cukup hanya merasa jijik dengan pesan-pesan yang saya terima dan melupakannya. Tidak cukup hanya dengan mengatakan #notoracism."
"Edinson Cavani tidak pernah melakukan tindakan apa pun yang bisa ditafsirkan rasis. Dia hanya menggunakan ungkapan biasa di Amerika Latin."
Untuk diketahui, saat ini, Pilkada 2024, sudah memasuki tahapan tanggapan masyarakat. Setelah KPU mengumumkan para bakal pasangan calon memenuhi syarat administrasi.
Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) 2019
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved