Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Senin, Polisi Periksa Abu Janda Terkait Cuitan Islam Arogan

Rahmatul Fajri
30/1/2021 12:30
Senin, Polisi Periksa Abu Janda Terkait Cuitan Islam Arogan
ujaran kebencian(Ilustrasi)

POLISI akan memanggil Permadi Arya atau Abu Janda untuk diperiksa terkait cuitan "Islam Arogan" yang diduga memuat ujaran bernada rasial pada Senin (1/2). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengonfirmasi pemanggilan tersebut.

"Betul," kata Argo, melalui pesan singkat, Sabtu (30/1).

Sebelumnya, Permadi Arya alias Abu Janda mencuit 'Islam arogan' berawal dari perang cuitan di Twitter dengan Tengku Zulkarnain. Pada awalnya, Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul, berbicara soal arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika. Lalu, Tengku Zulkarnain menyebut tidak boleh ada arogansi, baik dari golongan mayoritas ke minoritas maupun sebaliknya.

Abu Janda lalu membalas cuitan Tengku Zulkarnain tersebut. Ia menyebut "Islam arogan" karena mengharamkan kearifan lokal di Indonesia.

"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," cuit Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1.

Baca juga: Soal Abu Janda, Bareskrim: Pasti Kita Tindaklanjuti

Cuitan Abu Janda itu kemudian dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa, Jumat (29/1). Laporan Medya diterima dengan nomor: LP/B/0056//I/2021/BARESKRIM.

"Jadi sesuai arahan Ketum KNPI Haris Pertama dapat mandat untuk segera melaporkan dugaan sara terhadap Agama yang mengatakan 'Islam Arogan' juga yang memuat konten penistaan agama. Jadi karena dukungan masyarakat sudah banyak, kami diarahkan untuk segera melaporkan itu ke Bareskrim terhadap akun @aktivispermadi1 diduga milik Abu Janda," kata Medya, kemarin.

Abu Janda dilaporkan atas tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2) penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik