Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti pelaporan KNPI terhadap pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terkait cuitannya yang dinilai menyinggung eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Abu Janda dilaporkan karena mengunggah kalimat 'sudah selesai evolusi kau' kepada Natalius Pigai melalui akun Twitter-nya.
"Yang jelas seluruh laporan masyarakat pasti diterima, pasti dilayani polri untuk ditindaklanjuti. Nanti perkembangan nya pasti kita sampaikan," terang Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di RS Polri, Jumat (29/1).
Rusdi menjelaskan, akan mempelajari lebih lanjut laporan tersebut sebelum memastikan akan panggil atau tidaknya Abu Janda untuk menjadi saksi.
Baca juga :Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dengan Modus Jaket Ojol
"Kita pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor, sementara. Nanti perkembangan nya pasti akan disampaikan," ucapnya.
Rusdi juga memastikan pihaknya menerima surat laporan yang diajukan oleh Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis.
"Pasti diterima. Semua laporan pasti diterima polri sebagai pelayan masyarakat. Pasti perkembangannya diinformasikan kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim dengan laporan bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.
KNPI melaporkan Abu Janda atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. (OL-2)
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved