Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Soal Abu Janda, Bareskrim: Pasti Kita Tindaklanjuti

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
29/1/2021 21:20
Soal Abu Janda, Bareskrim: Pasti Kita Tindaklanjuti
Ujaran kebencian(Ilustrasi)

BARESKRIM Polri menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti pelaporan KNPI terhadap pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terkait cuitannya yang dinilai menyinggung eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Abu Janda dilaporkan karena mengunggah kalimat 'sudah selesai evolusi kau' kepada Natalius Pigai melalui akun Twitter-nya.

"Yang jelas seluruh laporan masyarakat pasti diterima, pasti dilayani polri untuk ditindaklanjuti. Nanti perkembangan nya pasti kita sampaikan," terang Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di RS Polri, Jumat (29/1).

Rusdi menjelaskan, akan mempelajari lebih lanjut laporan tersebut sebelum memastikan akan panggil atau tidaknya Abu Janda untuk menjadi saksi.

Baca juga :Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dengan Modus Jaket Ojol

"Kita pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor, sementara. Nanti perkembangan nya pasti akan disampaikan," ucapnya.

Rusdi juga memastikan pihaknya menerima surat laporan yang diajukan oleh Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis.

"Pasti diterima. Semua laporan pasti diterima polri sebagai pelayan masyarakat. Pasti perkembangannya diinformasikan kembali," pungkasnya.

Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim dengan laporan bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.

KNPI melaporkan Abu Janda atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik