Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dengan Modus Jaket Ojol

Rahmatul Fajri
29/1/2021 20:01
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dengan Modus Jaket Ojol
Ilustrasi pengemudi ojol yang melintasi jalan kawasan Depok.(MI/Andri Widiyanto)

POLISI membekuk pencuri sepeda motor yang beraksi menggunakan jaket ojek online (ojol). Aksi itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Pencurian sepeda motor terjadi di pinggir Jalan Kampung Rian, Kemayoran, Jakarta, pada Senin (4/1) pagi. Dari tayangan kamera CCTV, tampak dua pelaku mencuri sebuah motor yang terparkir di depan rumah korban.

Korban lalu melapor kepada polisi pada Jumat (22/1) lalu. Petugas kepolisian langsung mengamankan tiga orang pelaku, yakni berinisial K, JN dan UH. Saat diamankan, pelaku K dan JN berusaha melawan dengan mencoba merebut senjata petugas. 

Baca juga: Catat! Polda Metro Jamin Pengambilan Kendaraan Curanmor Gratis

Polisi lalu mengambil tindakan tegas dengan menembakkan timah panas kepada kedua pelaku. "Enam jam dari laporan yang disampaikan, tiga orang pelaku berhasil kami amankan," jelas Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Jumat (29/1).

Burhanuddin menyebut K berperan sebagai pengendara motor dan menggunakan jaket ojol. Sementara itu, JN mengambil motor curian tersebut. Polisi juga menangkap UH sebagai pihak yang menjual motor hasil curian kepada S.

"UH ini orang yang menjual ke seseorang yang inisialnya S dan telah ditetapkan DPO," imbuhnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan pelaku berasal dari Subang, Jawa Barat. Mereka telah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

Baca juga: Peduli Kaum Tuli, Polri Libatkan Juru Bahasa Isyarat

Pelaku mengincar motor yang terparkir di pinggir jalan dan berpura-pura sebagai pengemudi ojol. Setelah merasa aman, pelaku menggasak motor dengan kunci T disertai magnet. Motor hasil curian kemudian dijual di wilayah Jawa Barat.

"Mereka berupaya mengelabui seolah-olah seorang driver ojol agar orang tidak curiga," tutur Burhanuddin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya