Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI membekuk pencuri sepeda motor yang beraksi menggunakan jaket ojek online (ojol). Aksi itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Pencurian sepeda motor terjadi di pinggir Jalan Kampung Rian, Kemayoran, Jakarta, pada Senin (4/1) pagi. Dari tayangan kamera CCTV, tampak dua pelaku mencuri sebuah motor yang terparkir di depan rumah korban.
Korban lalu melapor kepada polisi pada Jumat (22/1) lalu. Petugas kepolisian langsung mengamankan tiga orang pelaku, yakni berinisial K, JN dan UH. Saat diamankan, pelaku K dan JN berusaha melawan dengan mencoba merebut senjata petugas.
Baca juga: Catat! Polda Metro Jamin Pengambilan Kendaraan Curanmor Gratis
Polisi lalu mengambil tindakan tegas dengan menembakkan timah panas kepada kedua pelaku. "Enam jam dari laporan yang disampaikan, tiga orang pelaku berhasil kami amankan," jelas Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Jumat (29/1).
Burhanuddin menyebut K berperan sebagai pengendara motor dan menggunakan jaket ojol. Sementara itu, JN mengambil motor curian tersebut. Polisi juga menangkap UH sebagai pihak yang menjual motor hasil curian kepada S.
"UH ini orang yang menjual ke seseorang yang inisialnya S dan telah ditetapkan DPO," imbuhnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan pelaku berasal dari Subang, Jawa Barat. Mereka telah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
Baca juga: Peduli Kaum Tuli, Polri Libatkan Juru Bahasa Isyarat
Pelaku mengincar motor yang terparkir di pinggir jalan dan berpura-pura sebagai pengemudi ojol. Setelah merasa aman, pelaku menggasak motor dengan kunci T disertai magnet. Motor hasil curian kemudian dijual di wilayah Jawa Barat.
"Mereka berupaya mengelabui seolah-olah seorang driver ojol agar orang tidak curiga," tutur Burhanuddin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(OL-11)
AKSI unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Purwakarta diwarnai kericuhan antara ojol dan buruh.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa semangat kebersamaan para pengemudi masih sangat kuat, terutama di tengah risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.
Para pengemudi transportasi online menolak dua hal yaitu potongan komisi 10% dan rencana mereka dijadikan karyawan tetap.
Kabar duka di Hari Guru Nasional, seorang guru ditemukan tewas di tengah hutan, Brebes. Korban mengajar di SD dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai ojek online atau ojol.
Ia menyoroti banyaknya terminal angkutan umum yang beralih fungsi atau kurang dimanfaatkan, yang menurutnya dapat dioptimalkan sebagai tempat singgah.
"Mereka memahami bahwa potongan komisi 20% bukan semata-mata keuntungan aplikator, tetapi juga menjadi sumber dana untuk promo pelanggan, bonus, dan berbagai fasilitas kesejahteraan,”
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved