Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI membekuk pencuri sepeda motor yang beraksi menggunakan jaket ojek online (ojol). Aksi itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Pencurian sepeda motor terjadi di pinggir Jalan Kampung Rian, Kemayoran, Jakarta, pada Senin (4/1) pagi. Dari tayangan kamera CCTV, tampak dua pelaku mencuri sebuah motor yang terparkir di depan rumah korban.
Korban lalu melapor kepada polisi pada Jumat (22/1) lalu. Petugas kepolisian langsung mengamankan tiga orang pelaku, yakni berinisial K, JN dan UH. Saat diamankan, pelaku K dan JN berusaha melawan dengan mencoba merebut senjata petugas.
Baca juga: Catat! Polda Metro Jamin Pengambilan Kendaraan Curanmor Gratis
Polisi lalu mengambil tindakan tegas dengan menembakkan timah panas kepada kedua pelaku. "Enam jam dari laporan yang disampaikan, tiga orang pelaku berhasil kami amankan," jelas Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Jumat (29/1).
Burhanuddin menyebut K berperan sebagai pengendara motor dan menggunakan jaket ojol. Sementara itu, JN mengambil motor curian tersebut. Polisi juga menangkap UH sebagai pihak yang menjual motor hasil curian kepada S.
"UH ini orang yang menjual ke seseorang yang inisialnya S dan telah ditetapkan DPO," imbuhnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan pelaku berasal dari Subang, Jawa Barat. Mereka telah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
Baca juga: Peduli Kaum Tuli, Polri Libatkan Juru Bahasa Isyarat
Pelaku mengincar motor yang terparkir di pinggir jalan dan berpura-pura sebagai pengemudi ojol. Setelah merasa aman, pelaku menggasak motor dengan kunci T disertai magnet. Motor hasil curian kemudian dijual di wilayah Jawa Barat.
"Mereka berupaya mengelabui seolah-olah seorang driver ojol agar orang tidak curiga," tutur Burhanuddin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(OL-11)
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
DI tengah persaingan ketat industri ride-hailing dan tingginya sensitivitas harga konsumen, perusahaan transportasi online semakin mengandalkan diversifikasi pendapatan.
CEO PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo), Hans Patuwo, memastikan perusahaan akan kembali menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
AKSI unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Purwakarta diwarnai kericuhan antara ojol dan buruh.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa semangat kebersamaan para pengemudi masih sangat kuat, terutama di tengah risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved