Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PASANGAN suami istri berinisial DK dan KA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan proyek fiktif dengan total Rp39,5 miliar. DK mengaku sebagai menantu dari mantan Kapolri Timur Pradopo.
Selain itu, pelaku juga mengaku bepengalaman di bidang bisnis dan memiliki banyak proyek. Dengan demikian, korban menjadi percaya dan bersedia bekerja sama dengan memberikan uangnya.
"Ada beberapa proyek, korban ini dijanjikan kemudian sama ini dengan terakhir proyeknya fiktif semuanya. Fiktif dan tidak berjalan sampai dengan saat ini. Itu modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).
Pelaku telah menipu korban terkait pembeli lahan dan perusahaan di Karawang senilai Rp24 miliar. Ada pula proyek penyedia bahan bakar industri berskala besar atau MFO senilai Rp4,3 miliar.
Selanjutnya, proyek batu bara senilai Rp5,8 miliar dan pembelian sebidang tanah di Depok senilai Rp2,2 miliar. Total pelaku meraup Rp39,5 miliar dan menjanjikan kepada pelaku akan mengembalikan dengan keuntungan yang dijanjikan.
"Namun, pada kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan ketika korban meminta kembali titipan uang atau dana tersebut tersangka tidak mengembalikan uang korban hingga saat ini," kata Yusri.
Yusri mengatakan setelah menerima uang tersebut, DK menyerahkan kepada istrinya, KA. Uang tersebut lalu dibelikan sebidang tanah dan rumah di Bintaro Jaya. KA kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang.
"Dia memang menerima transferan dari suaminya sendiri. TPPU pasif, karena diasetkan dari hasil kejahatan membelikan kembali atau mencuci uangnya beberapa aset yang ada sebidang tanah dan rumah," kata Yusri.
Selain pasutri tersebut, terdapat lima tersangka lain yang turun ditetapkan sebagai tersangka, yakni FCT, BH, FS, DWI, dan CN. Kelimanya membantu DK dalam membuat proyek fiktif tersebut. Meski demikian, kelimanya tak ditahan karena kooperatif.
"DW aliaz DK dan tersangka KA yang berperan aktif dalam melakukan penipuan dan penggelapan dan menampung uang hasil kejahatan tersebut dan tidak kooperatif. Tersangka lain tidak dilakukan penahanan karena perannya pasif dan kooperatif," kata Yusri.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara. (OL-14)
Waspadai penipuan online shop fiktif yang mencatut nama Bea Cukai. Kenali modus, ciri-ciri, dan cara melaporkannya agar terhindar dari kerugian.
Manajemen Gold's Gym dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas diduga penipuan, penggelapan serta tindak pidana ketenagakerjaan. Pihak pelapor adalah sejumlah pelanggan dan karyawan.
Mantan pemain NBA Marcus Morris ditangkap atas tuduhan cek kosong senilai US$265.000 di dua kasino Las Vegas.
Permasalahan yang sebenarnya terjadi antara para vendor dan PT BDS adalah murni utang piutang dalam bisnis pengadaan ayam boneless dada
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tautan (link) palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah.
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Dari potensi 5 juta hektare lahan sawit bermasalah, pemerintah telah memverifikasi pelanggaran di 3,7 juta hektare dan menguasai kembali 3,1 juta hektare.
Sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menepis isu yang menyebut dirinya mundur dari Polri setelah dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. I
Landasan meutasi mengacu pada Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anwar.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved