Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN suami istri berinisial DK dan KA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan proyek fiktif dengan total Rp39,5 miliar. DK mengaku sebagai menantu dari mantan Kapolri Timur Pradopo.
Selain itu, pelaku juga mengaku bepengalaman di bidang bisnis dan memiliki banyak proyek. Dengan demikian, korban menjadi percaya dan bersedia bekerja sama dengan memberikan uangnya.
"Ada beberapa proyek, korban ini dijanjikan kemudian sama ini dengan terakhir proyeknya fiktif semuanya. Fiktif dan tidak berjalan sampai dengan saat ini. Itu modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).
Pelaku telah menipu korban terkait pembeli lahan dan perusahaan di Karawang senilai Rp24 miliar. Ada pula proyek penyedia bahan bakar industri berskala besar atau MFO senilai Rp4,3 miliar.
Selanjutnya, proyek batu bara senilai Rp5,8 miliar dan pembelian sebidang tanah di Depok senilai Rp2,2 miliar. Total pelaku meraup Rp39,5 miliar dan menjanjikan kepada pelaku akan mengembalikan dengan keuntungan yang dijanjikan.
"Namun, pada kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan ketika korban meminta kembali titipan uang atau dana tersebut tersangka tidak mengembalikan uang korban hingga saat ini," kata Yusri.
Yusri mengatakan setelah menerima uang tersebut, DK menyerahkan kepada istrinya, KA. Uang tersebut lalu dibelikan sebidang tanah dan rumah di Bintaro Jaya. KA kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang.
"Dia memang menerima transferan dari suaminya sendiri. TPPU pasif, karena diasetkan dari hasil kejahatan membelikan kembali atau mencuci uangnya beberapa aset yang ada sebidang tanah dan rumah," kata Yusri.
Selain pasutri tersebut, terdapat lima tersangka lain yang turun ditetapkan sebagai tersangka, yakni FCT, BH, FS, DWI, dan CN. Kelimanya membantu DK dalam membuat proyek fiktif tersebut. Meski demikian, kelimanya tak ditahan karena kooperatif.
"DW aliaz DK dan tersangka KA yang berperan aktif dalam melakukan penipuan dan penggelapan dan menampung uang hasil kejahatan tersebut dan tidak kooperatif. Tersangka lain tidak dilakukan penahanan karena perannya pasif dan kooperatif," kata Yusri.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara. (OL-14)
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Suami komedian Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp300 juta. Laporan teregister dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Para pelaku penipuan biasanya menjerat calon korban dengan menawarkan kesempatan cuan cepat, undangan ke grup eksklusif, hingga jasa pendampingan trading.
Para penjahat siber diketahui mulai menyebarkan berbagai situs web berbahaya yang menawarkan akses menonton Avatar 3 secara online atau mengunduh film tersebut secara cuma-cuma.
Berdasarkan data sementara dari posko pengaduan, penyidik telah menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi, s
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved