Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PASANGAN suami istri berinisial DK dan KA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan proyek fiktif dengan total Rp39,5 miliar. DK mengaku sebagai menantu dari mantan Kapolri Timur Pradopo.
Selain itu, pelaku juga mengaku bepengalaman di bidang bisnis dan memiliki banyak proyek. Dengan demikian, korban menjadi percaya dan bersedia bekerja sama dengan memberikan uangnya.
"Ada beberapa proyek, korban ini dijanjikan kemudian sama ini dengan terakhir proyeknya fiktif semuanya. Fiktif dan tidak berjalan sampai dengan saat ini. Itu modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).
Pelaku telah menipu korban terkait pembeli lahan dan perusahaan di Karawang senilai Rp24 miliar. Ada pula proyek penyedia bahan bakar industri berskala besar atau MFO senilai Rp4,3 miliar.
Selanjutnya, proyek batu bara senilai Rp5,8 miliar dan pembelian sebidang tanah di Depok senilai Rp2,2 miliar. Total pelaku meraup Rp39,5 miliar dan menjanjikan kepada pelaku akan mengembalikan dengan keuntungan yang dijanjikan.
"Namun, pada kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan ketika korban meminta kembali titipan uang atau dana tersebut tersangka tidak mengembalikan uang korban hingga saat ini," kata Yusri.
Yusri mengatakan setelah menerima uang tersebut, DK menyerahkan kepada istrinya, KA. Uang tersebut lalu dibelikan sebidang tanah dan rumah di Bintaro Jaya. KA kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang.
"Dia memang menerima transferan dari suaminya sendiri. TPPU pasif, karena diasetkan dari hasil kejahatan membelikan kembali atau mencuci uangnya beberapa aset yang ada sebidang tanah dan rumah," kata Yusri.
Selain pasutri tersebut, terdapat lima tersangka lain yang turun ditetapkan sebagai tersangka, yakni FCT, BH, FS, DWI, dan CN. Kelimanya membantu DK dalam membuat proyek fiktif tersebut. Meski demikian, kelimanya tak ditahan karena kooperatif.
"DW aliaz DK dan tersangka KA yang berperan aktif dalam melakukan penipuan dan penggelapan dan menampung uang hasil kejahatan tersebut dan tidak kooperatif. Tersangka lain tidak dilakukan penahanan karena perannya pasif dan kooperatif," kata Yusri.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara. (OL-14)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tautan (link) palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah.
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Proyek perumahan Pramestha Mountain City mangkrak sejak 2019 lalu. Ratusan korban telah membayar lunas uang ratusan miliaran rupiah kepada pengembang.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang mengatasnamakan beberapa bank swasta.
Pelaku turut mengirimkan foto atau gambar bayi yang diperoleh dari media sosial. Ia menyebut, foto bayi itu digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, 39, hingga saat ini masih diselidiki.
Penyelidikan terkait tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), 39, masih menunggu hasil laboratorium forensik
Kapolri mengatakan penelitian dilakukan secara mendalam. Agar, nanti saat disimpulkan berdasarkan scientific crime investigation (SCI).
Jaga Kekondusifan di Bumi Melayu, Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan groundbreaking pembangunan 29 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatra Utara, Jumat (11/7).
Adapun kasus ini ditangani oleh oleh Polda Metro Jaya. Terdekat, polisi akan melakukan digital forensik terhadap ponsel korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved