Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Mengaku Mantu Eks Kapolri, Suami Istri Menipu sampai Rp39,5 Miliar

Rahmatul Fajri
27/1/2021 14:51
Mengaku Mantu Eks Kapolri, Suami Istri Menipu sampai Rp39,5 Miliar
Ilustrasi.(Medcom.id/M Rizal)

PASANGAN suami istri berinisial DK dan KA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan proyek fiktif dengan total Rp39,5 miliar. DK mengaku sebagai menantu dari mantan Kapolri Timur Pradopo.

Selain itu, pelaku juga mengaku bepengalaman di bidang bisnis dan memiliki banyak proyek. Dengan demikian, korban menjadi percaya dan bersedia bekerja sama dengan memberikan uangnya.

"Ada beberapa proyek, korban ini dijanjikan kemudian sama ini dengan terakhir proyeknya fiktif semuanya. Fiktif dan tidak berjalan sampai dengan saat ini. Itu modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).

Pelaku telah menipu korban terkait pembeli lahan dan perusahaan di Karawang senilai Rp24 miliar. Ada pula proyek penyedia bahan bakar industri berskala besar atau MFO senilai Rp4,3 miliar.

Selanjutnya, proyek batu bara senilai Rp5,8 miliar dan pembelian sebidang tanah di Depok senilai Rp2,2 miliar. Total pelaku meraup Rp39,5 miliar dan menjanjikan kepada pelaku akan mengembalikan dengan keuntungan yang dijanjikan.

"Namun, pada kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan ketika korban meminta kembali titipan uang atau dana tersebut tersangka tidak mengembalikan uang korban hingga saat ini," kata Yusri.

Yusri mengatakan setelah menerima uang tersebut, DK menyerahkan kepada istrinya, KA. Uang tersebut lalu dibelikan sebidang tanah dan rumah di Bintaro Jaya. KA kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang.

"Dia memang menerima transferan dari suaminya sendiri. TPPU pasif, karena diasetkan dari hasil kejahatan membelikan kembali atau mencuci uangnya beberapa aset yang ada sebidang tanah dan rumah," kata Yusri.

Selain pasutri tersebut, terdapat lima tersangka lain yang turun ditetapkan sebagai tersangka, yakni FCT, BH, FS, DWI, dan CN. Kelimanya membantu DK dalam membuat proyek fiktif tersebut. Meski demikian, kelimanya tak ditahan karena kooperatif.

"DW aliaz DK dan tersangka KA yang berperan aktif dalam melakukan penipuan dan penggelapan dan menampung uang hasil kejahatan tersebut dan tidak kooperatif. Tersangka lain tidak dilakukan penahanan karena perannya pasif dan kooperatif," kata Yusri.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya