Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

PPKM Dilanjutkan, Operasi Mal dan Restoran hingga Pukul 20.00 WIB 

Putri Anisa Yuliani
21/1/2021 20:06
PPKM Dilanjutkan, Operasi Mal dan Restoran hingga Pukul 20.00 WIB 
Suasana pusat perbelanjaan di Jakarta di tengah pandemi(MI/Ramdani)

PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diperpanjang selama 2 minggu, dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021. Operasi mal dan restoran turut diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB. 

Demikian disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas (Ratas), Jakarta, Kamis (21/01).

“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ungkap Airlangga dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, (21/1).

Pada tahap PPKM pertama, operasi mal dan restoran ditutup sampai pukul 19.00 WIB hingga 25 Januari. 

Pemerintah juga masih mengizinkan restoran melayani pesan-antar (take away) atau pemesanan dibawa pulang sesuai dengan jam operasional yang diatur untuk menekan penularan covid-19.

Baca juga : Wagub DKI Benarkan Sanksi Denda Progresif Pelanggar Prokes Dihapus

Selain kegiatan tersebut, aktivitas lain masih diatur sama dengan tahap pertama PPKM. Seperti membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Lalu, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

“Tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” pungkas Airlangga. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya