Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangam (PPATK) Dian Ediana Rae menyebut tuduhan dari Sekretaris Umum FPI Munarman terkait potensi runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia tidak mendasar.
Hal itu dikatakan Munarman usai PPATK memblokir puluhan rekening FPI.
Diana menilai tuduhan tersebut tidak mendasar. Apalagi, jika disebutkan bahwa pemblokiran itu dapat memicu 'Rush Money'.
"Sangat tidak berdasar. Seperti sering saya katakan, kami sering memblokir rekening nasabah dari segala jenis kejahatan," ujar Dian, Kamis (21/1).
Baca juga: Mogok Jualan, tidak Ada Pedagang Daging di 5 Pasar Jaktim
Adapun sebelumnya, Munarman memprotes langkah PPATK yang memblokir puluhan rekening FPI. Menurutnya, hal itu dapat menimbulkan pikiran dan stigma negatif di tengah masyarakat.
Munarman mengklaim pemerintah dapat berlaku seenaknya dalam memblokir rekening seseorang.
Pengertian Rush Money adalah fenomena ketika masyarakat berbondong-bondong menarik simpanan mereka di bank. Aksi ini bisa menggembosi perekonomian sebuah negara.
Maka, Dian menegaskan adanya pemblokiran rekening ialah untuk kepentingan analisa transaksi keuangan dan sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Karena kita dianggap membiarkan sistem keuangan kita dipakai oleh segala jenis kejahatan," paparnya.
Analisa dan pemeriksaan yang dilakukan PPATK, lanjut Dian, dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya pemanfaatan sistem keuangan untuk tujuan yang melanggar aturan perundang-undangan.
Dian memastikan rekening tersebut akan dapat diakses lagi apabila hasil analisa yang dilakukan pihaknya telah rampung dan tidak ditemui masalah pelanggaran hukum. (OL-1)
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
PINTU mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved