Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sidikat Penadah Sepeda Motor dari Debt Collector di Tangkap

Sumantri
18/1/2021 14:03
Sidikat Penadah Sepeda Motor dari Debt Collector di Tangkap
Penadah sepeda motor ditangkap(Ilustrasi )

TIGA orang sindikat penadah sepeda motor tarikan dari debt collector dan leasing ditangkap petugas Polsek Cipondoh di Rest Area KM 14 Tol Tangerang-Jakarta, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Mereka adalah, KW, ASdan EW.

Menurut Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Deonijiu De Fatima penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Rest Area KM 14 Tol Tangerang-Jakarta, Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang, kerap dijadikan sebagai transaksi jual beli sepeda motor.

Atas informasi tersebut, lanjut Kapolres, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku.

"Dari laporan masyarakat ini kami lakukan penyelidikan. Ternyata benar di lokasi tersebut ada transaki kendaraan roda dua yang diangkut dalam truk," kata Kapolres saat ditemui di Polsek Cipondoh, Senin (18/1/2021).

Kendaraan roda dua itu ditimbun di bawah tumpukan drum di dalam truk. Kata Kapolres, untuk mengelabui petugas. Namun petugas yang merasa curiga segera melakukan pengecekan, sehingga motor hasil tarikan debt collector dan leasing yang dijual ke penadah tersebut ditemukan

"Ada 5 unit yang kita amankan. Tiga diantaranya punya surat resmi, 2 tidak punya surat-surat. Sopir truk langsung kami amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kegiatan itu juga sering dilakukan di Karawang," jelasnya.

Baca juga : Kapal Pengawas KKP Temukan Bagian Pesawat dan Korban Sriwijaya Air

Mendapat informasi tersebut. Kata Kapolres, Petugas langsung berangkat ke Karawang. Di sana, petugas kembali mengamankan tersangka penadah, sekaligus penjual.

"Di Karawang ditemukan pelaku dan penadahnya. Jadi rencananya, kendaraan ini akan dikirim ke OKU, Sumatera Selatan. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap sindikat tersebut," kata Kapolres.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, dalam aksinya, para pelaku membeli motor yang digelapkan oleh para debt collector dan pihak leasing. Rata-rata, harga motor Rp2-3 juta. Namun, tergantung kondisinya. Jika masih bagus, motor bisa sampai harga Rp4 juta.

Dari para debt collector dan leasing tersebut, kata Kapolres, para pelaku mendapatkan masukan sepeda motor untuk dijual ke luar daerah. Tetapi tidak menutup kemungkinan, mereka juga menampung motor hasil curian untuk dijual ke sejumlah daerah.

"Mereka sudah beraksi sejak 3 tahun lalu. Dengan modus sepeda motor diangkut ke dalam truk dan ditutup dengan tong dan drum kosong. Kemudian, truk dibawa ke luar daerah dan diantar ke lokasi transaksi," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 481 KUHP, tentang penggelapan dan penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya