Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DIREKTUR Utama (Dirut) RS Ummi Andi Tatat urung diperiksa hari ini, Jumat (15/1), lantaran merasa kurang sehat.
Andi, rencananya, diperiksa bersama Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghalang penanganan wabah penyakit.
"Kuasa hukum Dr Tatat, tadi malam, minta pengunduran pemeriksaan jadi Senin (18/1)," papar Direktur Tindak Pidana Umuk (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, kepada Media Indonesia, Jumat (15/1).
Baca juga: Rizieq akan Diperiksa Terkait RS Ummi, Hari Ini
Untuk pemeriksaan Hanif dan Rizieq, lanjut Andi, rencananya akan dijadwalkan setelah waktu salat Jumat.
Pemeriksaan terhadap Rizieq dan menantunya itu akan dilakukan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/1).
Mereka diduga menghalangi penanganan wabah penyakit di RS Ummi pada November 2020.
Kasus ini bermula saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan tim dari MER-C secara diam-diam
Kemudian, Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah meminta Rizieq tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.
Satgas Covid-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.
Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS UMMI, Bogor.
Penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tiga lokasi berbeda itu diambil alih Bareskrim Polri lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.
"Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, kasus ditangani Bareskrim," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (OL-1)
Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan pernyataan dr. Andi Tatat saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat meresahkan masyarakat.
Usai divonis, Rizieq dan terdakwa lainnya, seperti Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat, tiba ke Rutan Mabes Polri yang ada di Gedung Bareskrim.
Khadwanto mengatakan Hanif Alatas terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tak terima putusan atau vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar covid-19.
Bima mengatakan tes usap tersebut sudah dilakukan Rizieq tanpa sepengetahuan pihak RS UMMI berdasarkan keterangan dari Andi Tatat, selaku Direktur Utama RS UMMI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved