Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Korupsi Pajak di Depok Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp42 Miliar

Kisar Rajaguguk
13/1/2021 14:54
Korupsi Pajak di Depok Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp42 Miliar
Korupsi(Ilustrasi )

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menghukum Direktur Perusahaan Jasa Multi Media PT Mandira Utama Sukses (MUS) Muhamad Saman alias Edi empat tahun bui.

Selain itu, Majelis hakim juga menghukum Muhamad Saman bayar denda sebesar Rp42.428 miliar subsider satu bulan bui. Saman divonis bersalah lantaran korupsi pajak.

" Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, " kata Ketua Majelis hakim Nugraha Medica di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Kota Depok Rabu (13/1).

Saman divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa awalnya menuntut terdakwa (Muhamad Saman) dihukum lima tahun penjara serta denda Rp42.428 miliar serta subsider satu bulan bui.

Jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita dan dilelang dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhkan hukuman bui pengganti denda selama tiga bulan.

Majelis mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusan tersebut. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam perpajakan.

Lalu kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan pengaruh negatif dalam penerimaan pajak.

Atas putusan majelis, terdakwa mengajukan bading dan jaksa mengajukan banding.

Baca juga : Anies Berpesan Uang Bansos Dipakai Beli Kebutuhan Keluarga

Dalam dakwaan terungkap terdakwa pada 2018 menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro menyebut perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp21.214 miliar.

Karena itulah, terang dia, terdakwa dituntut lima tahun bui serta denda dua kali lipat dari jumlah dalam faktur pajak yakni dengan total Rp42.428 miliar.

Jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan, tegas Kuncoro maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

"Jika harta bendanya juga tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman bui pengganti denda selama enam bulan," ujar Kuncoro, Rabu (13/1).

Kepala seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Hary Palar yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara tersebut menambahkan, Pasal yang dilanggar oleh terdakwa adalah Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik