Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menghukum Direktur Perusahaan Jasa Multi Media PT Mandira Utama Sukses (MUS) Muhamad Saman alias Edi empat tahun bui.
Selain itu, Majelis hakim juga menghukum Muhamad Saman bayar denda sebesar Rp42.428 miliar subsider satu bulan bui. Saman divonis bersalah lantaran korupsi pajak.
" Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, " kata Ketua Majelis hakim Nugraha Medica di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Kota Depok Rabu (13/1).
Saman divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa awalnya menuntut terdakwa (Muhamad Saman) dihukum lima tahun penjara serta denda Rp42.428 miliar serta subsider satu bulan bui.
Jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita dan dilelang dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhkan hukuman bui pengganti denda selama tiga bulan.
Majelis mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusan tersebut. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam perpajakan.
Lalu kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan pengaruh negatif dalam penerimaan pajak.
Atas putusan majelis, terdakwa mengajukan bading dan jaksa mengajukan banding.
Baca juga : Anies Berpesan Uang Bansos Dipakai Beli Kebutuhan Keluarga
Dalam dakwaan terungkap terdakwa pada 2018 menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro menyebut perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp21.214 miliar.
Karena itulah, terang dia, terdakwa dituntut lima tahun bui serta denda dua kali lipat dari jumlah dalam faktur pajak yakni dengan total Rp42.428 miliar.
Jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan, tegas Kuncoro maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
"Jika harta bendanya juga tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman bui pengganti denda selama enam bulan," ujar Kuncoro, Rabu (13/1).
Kepala seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Hary Palar yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara tersebut menambahkan, Pasal yang dilanggar oleh terdakwa adalah Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (OL-2)
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan akan memerangi korupsi tanpa kompromi saat berpidato di World Economic Forum (WEF) Davos, Swis, Kamis (22/1)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Kementerian Keuangan mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengamankan pendapatan negara.
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
TARGET penerimaan pajak Indonesia pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya, dinilai sulit tercapai.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved