Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menghukum Direktur Perusahaan Jasa Multi Media PT Mandira Utama Sukses (MUS) Muhamad Saman alias Edi empat tahun bui.
Selain itu, Majelis hakim juga menghukum Muhamad Saman bayar denda sebesar Rp42.428 miliar subsider satu bulan bui. Saman divonis bersalah lantaran korupsi pajak.
" Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, " kata Ketua Majelis hakim Nugraha Medica di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Kota Depok Rabu (13/1).
Saman divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa awalnya menuntut terdakwa (Muhamad Saman) dihukum lima tahun penjara serta denda Rp42.428 miliar serta subsider satu bulan bui.
Jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita dan dilelang dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhkan hukuman bui pengganti denda selama tiga bulan.
Majelis mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusan tersebut. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam perpajakan.
Lalu kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan pengaruh negatif dalam penerimaan pajak.
Atas putusan majelis, terdakwa mengajukan bading dan jaksa mengajukan banding.
Baca juga : Anies Berpesan Uang Bansos Dipakai Beli Kebutuhan Keluarga
Dalam dakwaan terungkap terdakwa pada 2018 menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro menyebut perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp21.214 miliar.
Karena itulah, terang dia, terdakwa dituntut lima tahun bui serta denda dua kali lipat dari jumlah dalam faktur pajak yakni dengan total Rp42.428 miliar.
Jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan, tegas Kuncoro maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
"Jika harta bendanya juga tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman bui pengganti denda selama enam bulan," ujar Kuncoro, Rabu (13/1).
Kepala seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Hary Palar yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara tersebut menambahkan, Pasal yang dilanggar oleh terdakwa adalah Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (OL-2)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
Mulai 20 Mei 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pajak sebesar 10% untuk kegiatan olahraga komersial, termasuk olahraga padel.
Secara aturan olahraga padel termasuk kategori olahraga permainan yang dikenakan pajak.
Seluruh daerah menerapkan hal serupa lantaran regulasi mengenai itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
Sekjen idEA mengungkapkan akan patuh dan menjalankan kebijakan apa pun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan. idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved