Pengetatan PSBB, Anies: Ingin Kasus Covid Turun Serendah-Rendahnya

Hilda Julaika
09/1/2021 13:10
Pengetatan PSBB, Anies: Ingin Kasus Covid Turun Serendah-Rendahnya
Ilustrasi: Selama PSBB Ketat, jumlah pekerja yang berada di kantor dibatasi hanya 25%(MI/M Fahrullah)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan bertekad pengetatan PSBB kali ini bisa menurunkan kasus covid-19 serendah-rendahnya. Pihaknya mengatakan PSBB Ketat yang dilakukan pada April-Juni dan September tak berdampak banyak lantaran ada sejumlah libur panjang. Kali ini, pada Januari tidak ada potensi libur panjang sehingga Anies optimistis PSBB bisa berdampak pada penurunan kasus covid-19.

“PSBB akan mulai Senin (11/1), kita berkeinginan jangan terulang lagi (PSBB Ketat) yang sebelumnya. Kita ingin kasus turun serendah-rendahnya, kita akan lakukan dua pekan ke depan. Kalau belum berdampak akan diperpanjang sampai tuntas. Kita ingin ini tuntas dan Januari ini kita lakukan bersama-sama,” kata Anies dalam Konferensi Pers secara virtual, Sabtu (9/1).

Sebelumnya, pada PSBB April hingga Juni 2020, kasus aktif melandai dan rata. Namun, karena ada cuti bersama pada 15-17 Agustus dan 20-23 Agustus 2020 kasus pun melonjak kembali. Sekitar dua pekan setelah libur panjang muncul penambahan kasus harian dan aktif yang melonjak dengan cepat.

Baca juga: PSBB Ketat, Aktivitas Luar Hingga Operasional Mal Dibatasi

Lalu, PSBB ketat 14 September juga berkontribusi pada kasus covid-19 yang kembali melandai. Intervensi seperti pengetatan PSBB ini pun membuat kasus tak meningkat. Namun, sesudah itu ada libur panjang pada 28 Oktober hingga 2 November 2020. Implikasinya 14 hari kemudian kasus melonjak kembali.

“Sehingga simpulannya ketika melakukan pengetatan maka penularan kasus juga ikut turun. Maka sekarang yang kita lakukan untuk mengantisipasi lonjakan pasien covid-19 yakni melakukan pengetatan PSBB,” jelasnya.

Anies juga berpesan kepada warga agar terus disiplin 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak menghindari kerumunan.

Ia menilai, langkah sederhana ini akan sangat membantu para tenaga kesehatan sebagai benteng pertahanan terakhir dalam usaha memerangi pandemi. Sehingga, dengan begitu, pengetatan PSBB tak dilakukan berkepanjangan dan Jakarta bisa kembali menerapkan PSBB Masa Transisi menuju masyarakat aman, sehat dan produktif.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya