Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PSBB Ketat, Aktivitas Luar Hingga Operasional Mal Dibatasi

Hilda Julaika
09/1/2021 11:10
PSBB Ketat, Aktivitas Luar Hingga Operasional Mal Dibatasi
Pengunjung menunggu pesanan makanan di pusat jajanan serba ada (Food Court) di Bandung Electronic Center (BEC), Bandung(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pengetatan PSBB yang mulai berlaku Senin (11/1) hingga dua pekan ke depan. Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB ini secara regulasi tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021.

PSBB yang diterapkan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat. Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, pada Rabu (6/1), mengumumkan pengetatan PSBB di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah. Salah satunya dengan memberlakukan jam operasional pusat perbelanjaan hingga restoran sampai pukul 19.00 WIB.

“Restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional,” ujar Anies dalam Konferensi Pers secara virtual, Sabtu (9/1).

Adapun untuk aktivitas perkantoran wajib memberlakukan kerja dari rumah (work from home/wfh) sebesar 75% serta belajar dan mengajar dilakukan di rumah. Dengan layanan transportasi umum yang dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Untuk tempat ibadah tetap dibuka dengan pembatasan 50%. Sementara untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial budaya akan dihentikan terlebih dahulu.

Baca juga: Pembatasan Kegiatan Disertai Sanksi

Meski demikian, di masa pengetatan ini untuk sektor esensial tetap bisa beroperasi penuh atau 100%. Contoh dari sektor yang mendesak tetap beroperasional ini di antaranya, sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan dan perbankan. Serta sektor konstruksi bisa berjalan 100% dengan protokol kesehatan yang ketat.

Anies juga berpesan kepada warga agar terus disiplin 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak menghindari kerumunan. Ia menilai, langkah sederhana yang akan sangat membantu para tenaga kesehatan yang berada pada benteng pertahanan terakhir dalam usaha untuk memerangi pandemi. Sehingga, pengetatan PSBB tak berkepanjangan dan Jakarta bisa kembali menerapkan PSBB Masa Transisi menuju masyarakat aman, sehat dan produktif.

“Kita mungkin sudah jenuh. Namun, ingat, kita menghadapi musuh yang tidak mengenal kejenuhan. Ingat juga, tenaga kesehatan kita sudah sangat lelah dan juga ada di ambang batas kapasitas. Setiap hari mereka merisikokan kesehatan diri dan keluarganya untuk menyelamatkan kita. Mereka pun telah berjuang berbulan-bulan lamanya, dan masih harus terus berjuang ke depan. Kita bantu mereka. Kita jaga mereka,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya