Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH meminta agar masyarakat menunda kembali mudik pada Hari Raya Idul Fitri mendatang. Hal tersebut dilakukan guna mencegah pelonjakan kasus covid-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan jika kasus covid-19 kembali melonjak setelah libur panjang, kemungkinan akan ada pembatasan mobilitas yang lebih ketat lagi.
"Mudik sudah dilarang. Tapi pasti ada yang bocor? Ada. Tapi kita harus ingat bahwa di negara lain kasus sudah mulai naik lagi. Indonesia sekarang sedang bagus-bagusnya. PPKM dan vaksin lancar, jangan sampai naik lagi. Itu akan membuat masyarakat semakin letih. Jadi terpaksa akan ada pembatasan mobilitas yang lebih ketat lagi," kata Budi dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring, Sabtu (27/3).
Budi mengingatkan, meskipun saat ini program vaksinasi tengah berlangsung, namun varian B117 yang lebih cepat menyebar menjadi ancaman. Berkaca dari negara-negara di Eropa, peningkatan kasus seperti di Belanda, Belgia, Swedia, dan Jerman disebabkan oleh varian tersebut. Pasalnya, 50% kasus yang terdeteksi di wilayah tersebut disebabkan oleh varian B117.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah 1.354 Kasus
"Di saat yang sama, peningkatan mobilitas juga diduga berkontribusi terhadap kenaikan kasus baru. Ini mengingatkan kita untuk terus berhati-hati karena varian B117 sudah masuk ke Indonesia dan penyebarannya lebih cepat," tegas Budi.
Selain meminta kesadaran penuh masyarakat, pemerintah juga melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah lonjakan kasus akibat mudik, diantaranya, meningkatkan cakupan 3T di wilayah PPKM hingga 50 - 60 ribu testing perhari.
"Antisipasi lain kita identifikasi destinasi mudik. Pasti mudik kan dari Jakarta ke luar. Beberapa kota yang kita identifikasi, lansianya kita vaksin duluan. Supaya lebih kebal kalau cucu-cucu atau anak-anaknya datang," pungkas Budi.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang diakses dari laman Kementerian Kesehatan, kasus covid-19 pada Sabtu (27/3) di Indonesia bertambah 4.461, dengan demikian total menjadi 1.492.002. Adapun, kasus sembuh bertambah 4.423 sehingga total menjadi 1.327.121. Selain itu, kasus meninggal dunia bertambah 198 orang sehingga total menjadi 40.364. (OL-13)
Baca Juga: Peserta Vaksinasi dengan Komorbid Harus Berkonsultasi ke Dokter
Kemacetan di jalan menjadi salah satu tantangan bagi para pemudik. Kondisi ini kerap memicu stres. simak kiat berikut untuk mengatasinya
Pakar kesehatan anak dr. Dwinanda Aidina, Sp. A, Subsp. I.P.T mengingatkan agar orang dewasa menghindari mencium balita ketika berkumpul bersama keluarga di momen Lebaran.
PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung telah menetapkan masa angkutan lebaran tahun 2024 selama 22 hari, dimulai dari 31 Maret hingga 21 April 2024.
Para pemain timnas sepakat tetap berada di tempat pemusatan latihan.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika meluncurkan buku elektronik Mudik Aman & Sehat 2022.
Pemudik bisa mampir dan beristirahat jika mengalami kelelahan dalam perjalanan pulang menuju kampung halaman.
Setidaknya belasan orang digiring ke kantor Polda Metro karena melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar di sekitar wilayah Palmerah dan Pasar Rumput.
Penumpang dapat membatalkan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 2020 melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan.
Polri siap mengantisipasi dan mengawal wilayah DKI Jakarta ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait wabah virus covid-19 diterapkan mulai Selasa (7/4).
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni mengatakan PSBB yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta hanya mencakup wilayah ibu kota saja. Bodetabek tidak termasuk
Demi memastikan penerapan PSBB di DKI Jakarta, Polri melalui surat telegram No. ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 akan mewaspadai sejumlah pelanggaran PSBB oleh masyarakat
Syafrin menegaskan sudah berkoordinasi dengan Kemenhub untuk bersinergi dengan operator bus AKAP yang memiliki rute dari dan ke Jakarta agar mematuhi jam operasional tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved