Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

10 Jam Gisel Dicecar 49 Pertanyaan

Siti Yona Hukmana
08/1/2021 21:00
10 Jam Gisel Dicecar 49 Pertanyaan
Gisella Anastasia(Antara)

ARTIS Gisella Anastasia (GA) selesai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus video asusila di Polda Metro Jaya. Gisel diperiksa selama 10 jam mulai dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.

"Ada 49 pertanyaan yang kami atau penyidik tanyakan pada tersangka, semuanya bisa dijawab," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

Namun, Yusri tidak membeberkan materi pertanyaan. Sebab, hal itu tidak bisa diungkap ke publik. Gisel menyampaikan permintaan maaf saat keluar dari ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Dia meminta dukungan semua pihak atas kasus yang menimpa dirinya.

"Saya mohon doanya mohon dukungan supportnya untuk saya bisa menjalani proses ke depan ya. Semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya," ujar penyanyi itu.

Baca juga : Kapolres Baru Depok Janji Ungkap Kematian Akseyna

Banyak pertanyaan diajukan awak media. Alih-alih menjawabnya, Gisel langsung pergi ke mobil dan meninggalkan Polda Metro Jaya. Jagat maya dihebohkan video mesum yang diperankan seorang perempuan mirip Gisel. Setelah diusut polisi, Gisel itu mengaku menjadi pemeran perempuan dalam video.

Gisel dan pemeran pria, Michael Yukinobu Defretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video dewasa tersebut. Gisel merekam video asusila itu untuk dokumentasi pribadi. Video itu lalu dikirim menggunakan aplikasi AirDrop ke telepon genggam Michael.

Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan, Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik