Sejak 12 Oktober, 108 Ribu Warga di Jakarta tak Pakai Masker

Putri Anisa Yuliani
05/1/2021 22:38
Sejak 12 Oktober, 108 Ribu Warga di Jakarta tak Pakai Masker
Petugas Satpol PP memberi sanksi sosial "menyapu jalan" kepada warga yang tidak mengenakan masker di kawasan Pondok Kopi(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

SELAMA pelaksanaan PSBB Transisi jilid 2 yang berlangsung sejak 12 Oktober hingga hari ini tercatat 108.006 orang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker.

Hal ini diketahui dari unggahan data terbaru pelanggaran PSBB Transisi jilid 2 di akun Instagram Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (5/1).

Dari 108.006 orang yang melanggar tidak memakai masker, sebanyak 3.888 pelaggar mendapat sanksi denda administrasi. Sisanya sebanyak 104.118 orang mendapatkan sanksi kerja sosial.

Dari pelanggaran masker, denda administrasi yang terkumpul mencapai Rp607.830.000.

Baca juga: Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha Pelanggar Ketentuan Tahun Baru

Di sisi lain, ada 632 tempat usaha kafe, restoran, dan warung makan yang mendapat sanksi penutupan sementara karena melanggar protokol kesehatan.

Sebanyak 25 tempat usaha restoran, kafe, dan restoran mendapatkan sanksi denda administrasi dengan jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp168.600.000.

Denda sebanyak Rp103.800.000 juga terkumpul dari 23 perusahaan yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 146 perusahaan mendapatkan sanksi penutupan sementara. Total denda administrasi yang terkumpul sejak 12 Oktober hingga 5 Januari adalah Rp880.230.000.

Kemudian, total denda yang terkumpul sejak sanksi pelanggaran PSBB diterapkan mulai Juni lalu yakni Rp5,69 miliar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya