Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan pihaknya tak hanya memeriksa Rizieq Shihab sebagai saksi terkait kasus dugaan menghalangi kerja Satgas penanganan covid-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat, terhadap Rizieq Shihab.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menyebut istri Rizieq, Syarifah Fadhlun Yahya dan menantunya Hanif Alatas turut diperiksa.
"Penyidik lanjut memeriksa dua saksi masing-masing istri dan menantu Rizieq sebagai saksi. Iya, Fadhlun dan Hanif," ujar Andi, di Jakarta, Senin (4/1/2021).
Andi menerangkan pemeriksaan kedua saksi tambahan tersebut dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya.
Bahkan, hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung. "Di Rutan Polda Metro Jaya atas permintaan mereka (saksi)," tutur Andi.
Baca juga: RS Rujukan Covid-19 dan Tenaga Kesehatan di DKI Akan Ditambah
Adapun, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap istri dan menantu Rizieq, penyidik telah memeriksa Rizieq Shihab terkait perkara RS Ummi.
Pada kasus tersebut, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat, atas pelayanan kesehatan risiko covid-19 terhadap Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Pasalnya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar korona.
"Terkait kasus RS Ummi, sudah dilaksanakan gelar perkara kemarin hari Senin (28/12)," papar Andi. (OL-4)
Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan pernyataan dr. Andi Tatat saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat meresahkan masyarakat.
Usai divonis, Rizieq dan terdakwa lainnya, seperti Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat, tiba ke Rutan Mabes Polri yang ada di Gedung Bareskrim.
Khadwanto mengatakan Hanif Alatas terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tak terima putusan atau vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar covid-19.
Bima mengatakan tes usap tersebut sudah dilakukan Rizieq tanpa sepengetahuan pihak RS UMMI berdasarkan keterangan dari Andi Tatat, selaku Direktur Utama RS UMMI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved