Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMPROV DKI Jakarta memiliki kebijakan rem darurat penghentian PSBB Transisi atau 'emergency brake policy'. Jika kebijakan ini diambil, status PSBB di Jakarta akan kembali ke PSBB ketat yang dapat mengurangi mobilitas warga hingga 60% karena pembatasan berbagai sektor.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut meski penerapan PSBB ketat dikhawatirkan banyak kalangan termasuk pengusaha, pihaknya yakin mereka menyadari bahwa kesehatan adalah prioritas utama dalam penanganan covid-19.
Sehingga, keputusan rem darurat bisa dimaklumi dan dipahami oleh para pengusaha. Menurutnya, dengan PSBB ketat justru melindungi kerugian yang lebih besar dan lebih panjang dengan menanggulangi wabah covid-19.
"Alhamdulillah banyak pengusaha yang menyadari bahwa keselamatan nyawa warga adalah prioritas. Kita bersama Presiden Jokowi dan Gubernur Pak Anies dalam kesempatan mengatakan bahwa kesehatan adalah prioritas yang utama dan yang harus kita sama-sama sadari adalah PSBB dibuat untuk melindungi masyarakat dari berbagai golongan termasuk golongan pengusaha," kata Ariza, Rabu (30/12).
Baca juga: Rem Darurat PSBB DKI Tunggu Evaluasi Dwimingguan
Di sisi lain, politikus Partai Gerindra itu menegaskan pihaknya belum memutuskan terkait kebijakan rem darurat. Sebabnya, hal tersebut sangat bergantung pada data-data faktual hingga jadwal PSBB transisi berakhir pada 3 Januari 2021.
Selama dua pekan ini, Pemprov DKI akan terus melakukan kajian atas perkembangan kasus covid-19 yang ada. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk terus disiplin dan tak jenuh serta tidak bosan menegakkan protokol kesehatan di manapun.
"Mudah-mudahan kita tidak perlu memberlakukan 'emergency brake'. Untuk itu kami minta semua masyarakat, warga, pelaku usaha untuk terus disiplin protokol kesehatan. Dan khususnya bagi pelaku usaha itu juga harus disiplin dan jangan sampai melanggar protokol kesehatan. Bagi yang melanggar, apakah kafe, restoran, dan bioskop, mal, warung makan, dan lain sebagainya kami tidak hanya memberikan teguran tapi dengan terpaksa kita akan mencabut izinnya kepada siapa saja pelaku usaha yang melanggar daripada protokol kesehatan," tukasnya.(OL-5)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo memastikan bahwa pemerintah belum akan memberlakukan PPKM darurat meski angka kasus covid-19 varian naik signifikan.
Pembatasan-pembatasan yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI, kata Ariza, akan sama seperti ketetapan yang diambil oleh pemerintah pusat.
Pengaturan dari pemerintah pusat ini diterapkan dalam rangka adanya koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antardaerah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.
Riza menambahkan, pihaknya telah melakukan rapat terkait kebijakan pengetatan PPKM dan juga vaksinasi Covid-19.
Anies, menurut Charles, harus menerapkan PSBB total, sebagaimana yang pernah diterapkan di ibu kota pada 16 Maret 2020 dan 14 September 2020.
PAN mendorong pengetatan dan pembatasan pada area publik yang menimbulkan keramaian. Seperti di mall, kafe, restoran, dan tempat wisata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved