Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Kejar Pelaku Utama Penyebar Video Syur Gisel

Kautsar Bobi
30/12/2020 14:28
Polisi Kejar Pelaku Utama Penyebar Video Syur Gisel
Gisella Anastasia(Antara)

TIM penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami awal mula tersebarnya video mesum yang dilakukan artis Gisella Anastasia (GA) dengan Michael Yukinobu Defretes (MYD). Keduanya mengaku tidak menyebarkan video yang berdurasi 19 detik itu.

"Kita ketahui bersama video yang beredar bukan langsung dari handphone (GA atau MYD) tapi dari handphone yang kemudian divideokan lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfrimasi, Rabu (30/12).

Yusri menjelaskan GA mengaku membuat video asusila untuk kepentingan pribadi. Video tersebut hanya ia bagikan kepada Michael melalui aplikasi airdrop.

"Sudara MYD mengaku setelah dia terima video tersebut dari GA itu kemudian seminggu kemudian baru dihapus. Makanya Ini masih kami dalami lagi siapa penyebar pertamanya," jelasnya.

Baca juga : Gisel Akui Rekam Video Syur Pakai Ponsel Pribadi

 Selain itu, GA mengaku gawai yang digunakan untuk mendokumentasikan hubungan intimnya rusak dan dititipkan ke saudaranya. Sehingga penyidik akan mendalami semua keterangan dari dua tersangka.

"Ini masih kita dalami, dia titipkan kesaudaranya itu tersebar atau memang yang dari (MYD) telah dipegang selama seminggu telah masuk kedalam airdrop atau handphone dari yang bersangkutan," jelasnya.

Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggelar perkara. Ahli forensik wajah menyatakan bahwa keduanya adalah orang yang ada dalam video intim tersebut. Diperkuat lagi dengan pengakuan kedua tersangka.

Bukti diperkuat dengan pengakuan kedua tersangka. Keduanya mengaku sebagai pria dan wanita yang ada dalam video dewasa tersebut.

Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pornografi. Gisel dan MYD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya