Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Rizieq Dicecar 56 Pertanyaan Terkait Kasus Kerumunan Megamendung

Rahmatul Fajri
28/12/2020 19:29
Rizieq Dicecar 56 Pertanyaan Terkait Kasus Kerumunan Megamendung
Pemimpin FPi Rizieq Shihab mengenakan pakaian tahanan usai diperiksa di Polda Metro Jaya(Antara/Hafidz Mubarak A)

PEMIMPIN Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hari ini diperika sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor Jawa Barat.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pemeriksaan itu dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya, tempat Rizieq ditahan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Aziz mengatakan, pemeriksaan dilakukan selama tiga setengah jam dan dicecar 56 pertanyaan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

"Pemeriksaan tadi berjalan dari pukul 11:00 WIB hingga selesai 14:30 WIB dengan break kurang lebih 30 menit pada waktu ishoma, tapi dipersingkat karena Habib Rizieq sedang puasa. Pertanyaaan kurang lebih 56 dan berkisar berkutat kerumunan Megamendung pada 13 November lalu," kata Aziz, melalui keterangannya, Senin (28/12).

Sebelumnya, polisi hanya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga : Rizieq Shihab Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan

Penetapan Rizieq sebagai tersangka tunggal itu berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Jawa Barat pada 17 Desember lalu. "Iya (tersangka tunggal). Hasil gelar perkara hanya menetapkan Rizieq sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi ketika dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (26/12).

Andi mengatakan, penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka tunggal berdasarkan sejumlah alat bukti, keterangan saksi, dan ahli. Penyidik menyimpulkan Rizieq Shihab bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan di Megamendung yang berujung terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Lebih lanjut, Andi mengatakan penyidik akan memanggil Rizieq untuk diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana tersebut. Namun, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan itu. "Belum dijadwalkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab juga menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Andi menjelaskan pada kasus kerumunan Megamendung pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya