Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMIMPIN Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hari ini diperika sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor Jawa Barat.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pemeriksaan itu dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya, tempat Rizieq ditahan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Aziz mengatakan, pemeriksaan dilakukan selama tiga setengah jam dan dicecar 56 pertanyaan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
"Pemeriksaan tadi berjalan dari pukul 11:00 WIB hingga selesai 14:30 WIB dengan break kurang lebih 30 menit pada waktu ishoma, tapi dipersingkat karena Habib Rizieq sedang puasa. Pertanyaaan kurang lebih 56 dan berkisar berkutat kerumunan Megamendung pada 13 November lalu," kata Aziz, melalui keterangannya, Senin (28/12).
Sebelumnya, polisi hanya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga : Rizieq Shihab Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan
Penetapan Rizieq sebagai tersangka tunggal itu berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Jawa Barat pada 17 Desember lalu. "Iya (tersangka tunggal). Hasil gelar perkara hanya menetapkan Rizieq sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi ketika dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (26/12).
Andi mengatakan, penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka tunggal berdasarkan sejumlah alat bukti, keterangan saksi, dan ahli. Penyidik menyimpulkan Rizieq Shihab bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan di Megamendung yang berujung terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
Lebih lanjut, Andi mengatakan penyidik akan memanggil Rizieq untuk diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana tersebut. Namun, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan itu. "Belum dijadwalkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab juga menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Andi menjelaskan pada kasus kerumunan Megamendung pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (OL-7)
POLDA Metro Jaya memberlakukan rotasi dan mutasi mulai dari posisi Kapolsek, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas di sejumlah polres
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
KEMENTERIAN Pariwisata (Kemenpar) kembali menegaskan pentingnya penerapan protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) di tempat wisata.
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved