Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENYIDIK Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya fokus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Muhammad Rizieq Shihab, di Rutan Narkoba, Polda Metro Jaya, Senin (28/12). Pemeriksaan ini berkaitan kasus kerumunan massa yang terjadi Megamendung Bogor, beberapa waktu lalu.
Pasalnya, Rizieq saat ini berstatus tersangka dan mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, kepada mediaindonesia.com, Senin (28/12).
Andi menyebut penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq sejak pukul 10.00 WIB pagi hari.
"Tadi jam 10, kita periksa terkait kasusnya (Megamendung)," papar Andi.
baca juga: Serang Polisi Pakai Senpi, 6 Pendukung Rizieq Tewas Ditembak
Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Sudah menjadi tersangka Megamendung, yang terkait dengan kasus Rumah Sakit Ummi belum," papar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, di Jakarta.
Andi menjelaskan bahwa pasal persangkaannya yang menjerat Rizieq, yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (OL-3)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani wajib lapor selama dua minggu sekali
LASKAR FPI Makassar sengaja menggelar acara baiat ke ISIS (Islamic State) dan Abu Bakar Al Baghdadi dengan berkedok seminar yang digelar FPI Kota Makassar pada 25 Januari 2015.
"Amar putusan ditolak," dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
Menurut Fadil, langkah yang dilakukan oleh Pangdam Jaya bertujuan baik bagi negara.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved