Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Rizieq Shihab Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
28/12/2020 11:53
 Rizieq Shihab Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020)(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PENYIDIK Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya fokus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Muhammad Rizieq Shihab, di Rutan Narkoba, Polda Metro Jaya, Senin (28/12). Pemeriksaan ini berkaitan kasus kerumunan massa yang terjadi Megamendung Bogor, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, Rizieq saat ini berstatus tersangka dan mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," ujar  Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, kepada mediaindonesia.com, Senin (28/12).

Andi menyebut penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq sejak pukul 10.00 WIB pagi hari.

"Tadi jam 10, kita periksa terkait kasusnya (Megamendung)," papar Andi.

baca juga: Serang Polisi Pakai Senpi, 6 Pendukung Rizieq Tewas Ditembak

Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Sudah menjadi tersangka Megamendung, yang terkait dengan kasus Rumah Sakit Ummi belum," papar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, di Jakarta.

Andi menjelaskan bahwa pasal persangkaannya yang menjerat Rizieq, yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya