Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Polisi Gali Bukti Dugaan Pemukulan di Kasus Kecelakaan Maut

Rahmatul Fajri
28/12/2020 17:16
Polisi Gali Bukti Dugaan Pemukulan di Kasus Kecelakaan Maut
Ilustrasi kecelakaan(Ilustrasi)

POLISI mengumpulkan keterangan saksi untuk menyelidiki lebih lanjut kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Aiptu IC terhadap tersangka kecelakaan maut di Pasar Minggu, Handana Riadi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Handana telah melaporkan pemukulan itu ke Polres Jakarta Selatan. Untuk mendalami lebih lanjut, polisi akan mencari keterangan saksi saat pemukulan yang berujung pada kecelakaan maut itu.

"Penyidik Polres Jaksel yang akan mengembangkan perkara ini untuk mencari saksi lain di sekitar TKP yang diperkirakan depan SMP Suluh di Jalan Mangga Besar, Pasar Minggu," kata Sambodo, di kantornya, Senin (28/12).

Sambodo mengatakan, penyidik Polres Jakarta Selatan juga akan meminta keterangan dari Handan yang kini ditahan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Penyidik Jaksel akan jemput bola akan mendatangi pelapor. Saudara H yang saat ini berada di tahanan kita untuk mengambil keterangan pelapor sebagai saksi korban," kata Sambodo.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan pihaknya telah mendatangi Handana di Polda Metro Jaya. Budi mengatakan Handana meminta kuasa hukumnya datang ke Polres Jaksel sebelum memberi keterangan sebagai saksi pelapor.

"Tadi sudah didatangi ke Polda. Yang bersangkutan meminta menunggu penasihat hukum yang akan datang ke Polres dulu. Baru nanti sama-sama mendampingi untuk meminta keterangan yang bersangkutan," kata Budi.

Baca juga : Ikut Terlibat Kecelakaan Maut, Aiptu IC Bisa Jadi Tersangka

Sebelumnya, Aiptu IC terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang terjadi pada Jumat (25/12) pukul 11:00 WIB. Mobil Innova yang dikemudikan Aiptu IC menabrak tiga pesepeda motor yang salah satunya tewas, yakni Pinkan Lumintang.

Polisi telah menetapkan pengemudi Hyundai, Handana Riadi, 25, sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.

Dari gelar perkara yang dilakukan dengan melihat bukti dan keterangan saksi, Handana ditetapkan tersangka, karena memicu terjadinya kecelakaan beruntun yang menewaskan satu orang tersebut.

Selain itu, dari kerusakan yang dialami mobil Handana di sisi pintu depan hingga bagian belakang juga memperlihatkan bekas tabrakan.

Sebelumnya, sempat terjadi cekcok dan terjadi pemukulan terhadap Handana. Ia berusaha menghentikan mobil milik Aiptu Imam, karena ingin meminta pertanggungjawaban. Namun, keinginan itu malah berujung petaka.

Handana dianggap menyalip dan menabrak mobil milik Aiptu IC hingga kehilangan kendali dan menabrak 3 pengemudi sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan. Satu di antaranya tewas, yakni Pinkan Lumintang, 30. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya