Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Aiptu IC berpeluang jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sambodo mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti. Jika nantinya setelah gelar perkara dan bukti menunjukkan Aiptu IC bersalah, maka tak menutup kemungkinan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
"Memang statusnya masih sebagai saksi, tapi tidak menutup kemungkinan nanti kalau kita menemukan bukti baru, statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka," kata Sambodo, di kantornya, Senin (28/12).
"Penyidik saat ini masih terus bekerja untuk mencari bukti tambahan untuk membuat terang dari kasus laka lantas ini," tambahnya.
Sebelumnya, Aiptu IC terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang terjadi pada Jumat (25/12) pukul 11:00 WIB. Mobil Innova yang dikemudikan Aiptu IC menabrak tiga pesepeda motor yang salah satunya tewas, yakni Pinkan Lumintang.
Namun, kini status Aiptu IC masih menjadi saksi. Polisi telah menetapkan pengemudi Hyundai, Handana Riadi, 25, sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.
Baca juga : : Polda Metro Janjikan Malam Tahun Baru di Jakarta Bebas Kerumunan
Sambodo mengatakan dari gelar perkara yang dilakukan dengan melihat bukti dan keterangan saksi, Handana ditetapkan tersangka, karena memicu terjadinya kecelakaan beruntun yang menewaskan satu orang tersebut.
Dari keterangan saksi dan kamera pengawas di lokasi kejadian, Handan menyalip dan menabrak mobil milik Aiptu IC hingga kehilangan kendali dan menabrak 3 pengemudi sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan.
Selain itu, dari kerusakan yang dialami mobil Handana di sisi pintu depan hingga bagian belakang juga memperlihatkan bekas tabrakan.
Sambodo mengatakan Handana sebelumnya berusaha menghentikan mobil milik Aiptu Imam, karena ingin meminta pertanggungjawaban. Namun, keinginan itu malah berujung petaka.
"Tersangka mengakui berusaha untuk menghentikan mobil Innova yang dikemudikan oleh Aiptu IC dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya tersangka mengaku telah dipukul oleh Aiptu IC," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp24 juta. (OL-7)
Pengemudi dum truk melarikan diri setelah insiden kecelakaan.
Korban pertama kecelakaan ATR 42-500 di Balocci, Pangkep dievakuasi. Ia ditemukan tewas di jurang 200 m saat SAR dihantam cuaca ekstrem. Kabut pekat visibilitas 5 m.
Insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 16.15 WIB di jalur arah Surabaya menuju Malang, tepatnya di Desa Pamotan, Kecamatan Porong.
Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Koridor PT RAPP Kilometer 10, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Kecelakaan terjadi di Jalur A Jajan Tol KM 426.400 Semarang-Bawen tepatnya di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang Selasa (6/1) pagi, dengan korban 1 tewas dan 6 luka.
Satu orang tewas dan lima lainnya luka-luka dalam kecelakaan di Tol Batang–Semarang. Polisi mendalami dugaan gangguan kemudi pada truk trailer bermuatan besi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved