Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Disegel, 4 Tempat Usaha Langgar Jam Operasional di Sunter Agung

Hilda Julaika
25/12/2020 14:00
Disegel, 4 Tempat Usaha Langgar Jam Operasional di Sunter Agung
Masyarakat Jakarta beraktivitas di PSBB Masa Transisi yang diperpanjang mulai 21 Desember hingga 3 Januari 2021.(ANTARA / Reno Esnir)

Tempat usaha makan di Jakarta kembali melakukan pelanggaran PSBB. Adapun yang terbaru, petugas gabungan menyegel empat tempat usaha di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara karena melanggar aturan jam operasional.

Keempat tempat usaha tersebut terdiri dari tiga rumah makan dan satu toko roti yang berada di pinggir jalan.

Baca juga: Ini Daftar Tempat Wisata dan Museum yang Tutup di Jakarta

Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarka mengatakan, tindakan penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengawasan ke sejumlah tempat usaha di Jalan Danau Sunter Utara, Kamis (24/12) malam. Pengawasan sendiri melibatkan 12 petugas gabungan dari unsur aparat kelurahan, kecamatan dan Satpol PP.

"Kita sisir tempat usaha. Hasilnya masih ada yang melanggar kemudian kita segel dan beri peringatan," ujarnya, Jumat (25/12).

Danang menjelaskan, penindakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dan Upaya Penanganan COVID-19 dan Kepgub Nomor 1193 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSB dalam Penanganan COVID-19.

"Selain empat yang disegel, tiga tempat usaha lainnya kita BAP dan berikan peringatan," tandasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya