Wow, Belanja Alat Kesehatan DPRD DKI Rp350 Miliar

Hilda Julaika
23/12/2020 10:19
Wow, Belanja Alat Kesehatan DPRD DKI Rp350 Miliar
Anggaran alat kesehatan(Ilustrasi)

KEMENTERIAN dalam negeri (Kemendagri menemukan obyek belanja alat kedokteran sebesar Rp350 miliar dalam pos anggaran kegiatan anggota DPRD DKI Jakarta yang tercantum pada APBD 2021. Kemendagri menilai pengalokasian anggaran tersebut merupakan sesuatu yang janggal. Pasalnya tidak memiliki korelasi langsung dengan hasil yang diharapkan dari kegiatan tersebut.

Menurut pemaparan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Bahri mengatakan anggaran tersebut tercantum dalam obyek Subkegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan dengan angka mencapai Rp350.332.264.769. Ratusan milyaran anggaran ini diperuntukkan belanja alat kedokteran.

“Belanja suku cadang-suku cadang alat kedokteran pada Sekretariat DPRD,” tulis dokumen yang diterima Media Indonesia, Rabu (23/12).

Untuk diketahui, anggaran untuk belanja alat kedpkteran tersebut bukan satu-satunya anggaran yang dinilai aneh. Melainkan merupakan satu dari enam anggaran janggal yang ditemukan Kemendagri dalam kegiatan anggota DPRD DKI Jakarta di Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2021.

Sementara itu, masih ada lima anggaran janggal lainnya. Di antaranya, pertama subkegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan nilai Rp 5.112.555.027 yang diuraikan dalam subrincian obyek belanja: belanja pakaian sipil pengkap (PSL); belanja modal peralatan studio audio; belanja modal personal computer; dan belanja modal peralatan komputer lainnya pada Sekretariat DPRD.

Baca juga : Sejumlah Wilayah di Jakarta Diprediksi Diguyur Hujan Ringan

Kedua subkegiatan Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebesar Rp 153.649.748.978 yang diuraikan ke dalam obyek belanja: belanja gaji dan tunjangan DPRD pada Sekretariat DPRD.

Ketiga, subkegiatan pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan nilai Rp 2.310.670.340 diuraikan ke dalam obyek belanja: belanja pakaian sipil harian (PSH); belanja pakaian sipil lengkap (PSL); belanja pakaian dinas harian (PDH); dan belanja pakaian sipil resmi (PSR).

Keempat, subkegiatan kunjungan kerja dalam daerah senilai Rp 27.272.043.970 diuraikan dalam obyek belanja: belanja perjalanan dinas luar negeri pada Sekretariat DPRD.

Subkegiatan yang ke lima pada kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD senilai Rp 41.458.540.986 diuraikan ke dalam obyek belanja: belanja penghargaan atas suatu prestasi pada Sekretariat DPRD. Total keseluruhan anggaran enam subkegiatan tersebut menjadi Rp 580.135.824.007.

“Untuk itu, Pemprov DKI harus memformulasikan kembali uraian belanja pada kegiatan tersebut sesuai dengan target capaian kinerja yang diharapkan dari suatu kegiatan apabila ditinjau dari aspek indikator, tolak ukur, dan target kinerja kegiatan. Sebagaimana dimaksud Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” kata Bahri. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya