Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut telah mengantongi sejumlah catatan dalam proses rekonstruksi baku tembak antara anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan anggota polisi di kilometer (km) 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Catatan tersebut belum dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
"Informasi dari Pak Benny (Ketua Harian Kompolnas), memang ada beberapa catatan di kami, tapi kan catatan itu tidak harus kita sampaikan secara terbuka," ujar Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto dalam program Crosschek Medcom.id, bertajuk Misteri Senjata Api FPI melalui telekonferensi, Minggu (20/12).
Albertus memastikan seluruh temuan terkait pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) kepolisian akan disampaikan secara terbuka. Berbeda halnya dengan temuan yang menyangkut penyidikan.
Baca juga : Polisi Ringkus 3 Calo Rapid Tes Palsu
"Kalau sudah menyangkut penyidikan, itu ranah penyidik untuk sampaikan," tuturnya.
Oleh sebab itu, Kompolnas meyakini polisi memiliki alasan tertentu untuk tidak mengungkap seluruh hasil rekonstruksi. Salah satunya proses penyidikan yang masih dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
Namun ia berharap Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) dapat mempercepat proses penyidikan dari perstiwa berdarah itu. Sehingga ditemukan titik terang.
"Polri punya alasan tersendiri kapan harus umumkan (hasil penyidikan). Selama rangkaian (penyidikan) belum disampaikan, itu di luar kewenangan kami," jelasnya. (OL-2)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani wajib lapor selama dua minggu sekali
LASKAR FPI Makassar sengaja menggelar acara baiat ke ISIS (Islamic State) dan Abu Bakar Al Baghdadi dengan berkedok seminar yang digelar FPI Kota Makassar pada 25 Januari 2015.
"Amar putusan ditolak," dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang dibawa ke PMJ untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Setelah putusan etik ditetapkan, pelaku akan langsung dikembalikan ke wilayah hukum Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved