Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengunjung Bawa Narkoba Saat Sidak PSBB, Kafe Ini Ditutup Permanen

Putri Anisa Yuliani
17/12/2020 19:27
Pengunjung Bawa Narkoba Saat Sidak PSBB, Kafe Ini Ditutup Permanen
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.(Medcom.id/Christian )

SATPOL PP DKI Jakarta melakukan penutupan permanen terhadap sebuah kafe yang berlokasidi Jl. Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yakni Kafe Kilo Kitchen & Lounge.

Penutupan yang dilakukan hari ini atau Kamis (17/12) merupakan tindak lanjut dari hasil sidak yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) lalu. Dalam sidak untuk menegakkan protokol kesehatan tersebut, polisi menemukan narkoba yang dibawa oleh salah satu pengunjung Kafe Kilo Kitchen & Lounge.

“Ini menindaklanjuti hasil temuan pengawasan yang dilakukan bersama aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bahwa pada beberapa hari yang lalu pada saat dilakukan pengawasan, kedapatan ada beberapa pengunjung yang ada di tempat ini positif menggunakan narkoba dan juga ditemukan barangnya,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, ketika dikonfirmasi, Kamis (17/12).

Arifin menjelaskan, penutupan Kafe Kilo Kitchen & Lounge sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di pasal 54.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa apabila ada tempat-tempat industri pariwisata yang kedapatan ada penggunaan narkoba, sanksi yang diberikan adalah pencabutan izin usaha.

“Usahanya ditutup secara permanen dan tidak boleh membuka usaha sejenis lagi. Makanya hari ini kami dari Satpol PP dan ada juga dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melaksanakan apa yang ada di dalam Pergub Nomor 18 tahun 2018,” papar Arifin.

Arifin menambahkan, Kilo Kitchen & Lounge juga melakukan pelanggaran protokol kesehatan yaitu jam operasional yang melebihi peraturan.

Untuk diketahui, jam operasional kafe dan restoran di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.

“Nah, kejadian pada saat dilakukan sidak, di sini sudah melampaui jam 21.00, sudah hampir menjelang jam 23.00. Jadi dari aspek protokol kesehatannya pun tempat ini juga melanggar,” kata Arifin. (Put/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya